GridOto.com - Sebanyak 1,35 juta kendaraan di DKI Jakarta belum melakukan pengesahan STNK alias belum membayar pajak kendaraannya.
Rasio jumlah kendaraan yang menunggak pajak tersebut terdiri dari roda empat dan roda dua.
"Sepanjang tahun 2020 yang belum daftar ulang tercatat 1,35 juta kendaraan. Itu angka tercatat ya, termasuk yang hilang rusak dan sebagainya," kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Mohammad Tsani Annafari saat dihubungi GridOto.com, Minggu (7/2/2021).
"Artinya kendaraannya terdaftar tetapi pada tahun tersebut tidak melakukan pembayaran pajak. Nanti akan kita lakukan cleansing, sehingga clear yang bisa berpotensi tertagih berapa," sambungnya.
Baca Juga: Seken Keren: Kepincut KTM RC 250 Seken? Intip Dulu Nih Pajak Tahunannya
Namun menurut Tsani, walaupun kendaraan terdaftar tidak selalu semua terutang pajak.
"Misal kendaraan yang rusak berat dan tidak bisa dipakai lagi sedang disita dalam proses hukum dan lainnya," ucapnya.
Sedangkan untuk jenis kendaraannya sendiri bervariasi.
Mulai dari mobil segala merek dan jenis, dum truk, truk tangki, kendaraan bermotor roda tiga, sepeda motor, kendaraan umum seperti mikrolet, hingga kendaraan-kendaraan mewah.
Baca Juga: Skema Pajak Mobil Elektrifikasi Berlaku Oktober 2021, GAIKINDO: Sekarang Bola Ada di Tangan Pabrikan
"Iya ini global dari semua kendaraan di wilayah DKI," kata Tsani.
Namun demikian, Tsani mengimbau agar masyarakat pemilik kendaraan bermotor untuk membayarkan kewajiban pajaknya tepat waktu.
"Jangan tunda pemenuhan pajak, karena pajak itu utang yang harus dibayar pada orang banyak. Menunda bayar pajak hanya akan membuat pembayaran semakin berat karena tambahan sanksi dan denda," tutupnya.