GridOto.com - Sesuai dengan aturan Peraturan Gubernur (Pergub) 66 Tahun 2020, kepemilikan mobil di Jakarta harus melakukan uji emisi.
Uji emisi diwajibkan untuk mobil yang usianya menginjak 3 tahun atau lebih dan termasuk pula untuk kendaraan luar Jakarta yang beroperasi di Jakarta.
Tentu saja aturan uji emisi ini bisa mempengaruhi keputusan sobat membeli mobil bekas idaman.
Nah kalau sobat ingin mobil bekas idaman lulus, ikuti tips ini ya.
Yang terpenting sebelum melakukan uji emisi adalah persiapan mobil bekas dengan melakukan servis rutin.
Baca Juga: Mobil Bekas Tidak Lolos Uji Emisi, Segera Cek Komponen-komponen Ini
Servis rutin tersebut mencakup penggantian oli, pembersihan filter udara, pembersihan busi, pembersihan ruang bakar, dan tune up sistem bahan bakar.
Busi, filter udara, dan ketepatan sistem bahan bakar penting untuk dicermati agar pembakaran dalam mesin tepat pada kompresi.
"Salah satu dari tiga itu tidak bekerja baik dipastikan emisi gas buang jadi tidak bagus," ujar Syaifur Rohman, Service Advisor Honda Permata Hijau, Jakarta Selatan.