GridOto.com - Tiga oknum juru parkir liar kedapatan melakukan penganiayaan di minimarket di daerah Garut, Jawa Barat pada Sabtu (30/1/2021) lalu.
Diketahui Ivan (21) yang merupakan seorang petugas perbaikan mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) dikeroyok ketiga oknum juru parkir liar lantaran tidak memberikan uang parkir.
Ini bukan kali pertama oknum juru parkir liar yang beroperasi di sekitar minimarket melakukan penganiayaan lantaran seorang konsumen tidak memberikan uang parkir.
Pada malam pergantian tahun baru 2021 lalu, oknum juru parkir liar dengan inisial BN tega menikam seorang konsumen minimarket berinisial MA di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB) akibat hal serupa.
Mengingat para oknum juru parkir liar beroperasi tidak di bawah instansi yang jelas, lantas kepada siapa korban dapat menuntut pertanggungjawaban?
Tulus Abadi selaku Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengatakan, pihak pengelola retailer harus ikut bertanggungjawab.
“Secara pidana si pelaku pasti harus bertanggungjawab. Tapi secara korporasi, pengelola retailer juga harus melakukan hal yang sama,” ujarnya kepada GridOto.com (2/2/2021).
“Karena seluruh area tersebut menjadi yurisdiksi pengelola retailer, dan mereka bertanggung jawab menjaga keamanan dalam area tersebut,” imbuhnya.
Baca Juga: Juru Parkir Liar Menjamur di Gerai Minimarket, Begini Tanggapan Manajemen Alfamart
Jika sampai terjadi penganiayaan dalam area tersebut, korban dapat meminta pertanggungjawaban kepada pihak pengelola retailer.
“Karena mereka lalai menjaga keamanan. Apalagi kalau (juru parkir-nya) liaran, sudah tahu ilegal kok dibiarkan beroperasi?,” ucap Tulus.
Tulus menjelaskan, pihak pengelola sebaiknya memberikan kompensasi materiil dan immateriil kepada korban.
Jika dinilai tak mampu menjaga keamanan area tersebut, maka direview izin operasi milik pihak pengelola juga bisa ditinjau kembali.