Pakar Safety Soroti Sanksi Truk ODOL Yang Belum Maksimal, Kalau Mobil Penumpang Overload Bagaimana?

Harun Rasyid - Minggu, 31 Januari 2021 | 21:12 WIB

Ilustrasi truk pelaku ODOL terjaring razia (Harun Rasyid - )

GridOto.com - Pemerintah menargetkan jalanan akan bebas praktik kendaraan Over Dimension dan Over Load (ODOL) di tahun 2023.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sendiri telah menegaskan kalau kendaraan yang melakukan praktik ODOL akan dikenakan denda hingga puluhan juta rupiah.

Hal ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 277 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), yang mengancam para pelaku yang menjalankan kendaraan tidak sesuai ketentuan akan dipidana maksimum 1 tahun penjara atau denda maksimal Rp 24 juta.

Sony Susmana, Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) mengatakan, sanksi praktik ODOL dianggap kurang memberi efek jera kepada para pelakunya.

Baca Juga: Kemenhub Larang Truk Gunakan Fasilitas Penyeberangan, Kok Bisa?

"Denda yang dibebankan kepada kendaraan terutama truk ODOL itu relatif kecil dan pidananya pun ringan dibanding efek yang akan ditimbulkan," ujarnya saat dihubungi GridOto.com, Minggu (31/1/2021).

Menurut Sony, penegakkan sanksi kendaraan ODOL juga masih bisa disalahgunakan di lapangan.

Kemenhub
Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi kembali melakukan pemotongan Truk dengan muatan Over Dimension Over Loading (ODOL)


"Kemarin sempat viral aparat yang dipermainkan driver ODOL. Ini gila menurut saya karena dalam bahasa pelaku, mereka lebih baik bayar denda tilang Rp 500 ribu atau lebih daripada sewa truk lagi dengan biaya lebih besar," sebutnya.

Baca Juga: Siap-Siap! Kemenhub Bakal Lebih Galak Lagi dengan Truk ODOL