GridOto.com - Di era modern seperti saat ini, teknologi untuk melakukan penilangan semakin canggih.
Ambil contoh di Indonesia, beberapa wilayah sudah mengandalkan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE).
Namun tahukah kalian, jika sebenarnya sistem tilang sudah diterapkan sejak ratusan tahun yang lalu?
Mengutip beberapa sumber, kasus tilang pertama kali di dunia terjadi pada 125 tahun lalu, tepatnya di 28 Januari 1896.
Baca Juga: Listyo Sigit Prabowo Berencana Memberlakukan E-Tilang, Satlantas Polres Wonogiri Mulai Sosialisasikan ke Masyarakat
Saat itu, Polisi untuk pertama kali melakukan penilangan terhadap seseorang karena melanggar peraturan.
Orang tersebut bernama Walter Arnold, pria yang berasal dari East Peckham, Kent, Inggris.
Walter ditilang karena mengendarai mobil dengan kecepatan 8 mph atau sekitar 12,8 km/jam.
Pria ini berkendara empat kali lipat lebih cepat dari batas kecepatan yang sudah ditentukan, yaitu 2 mph atau sekitar 3,2 km/jam.
Baca Juga: Kena Tilang Elektronik Bayar Denda Maksimal, Jika Ada Sisa Uang Bisa Kembali?
Walaupun mobil di zaman itu bisa melaju lebih cepat, tetapi undang-undang di Britania Raya hanya memperbolehkan seseorang melaju dengan kecepatan 2 mph.
Polisi yang tercengang melihat kecepatan Walter pun melakukan pengejaran sejauh 5 mil atau sekitar 8 km.
Setelah tertangkap, pria ini dikenakan denda sebesar 1 Shilling.
Shilling adalah satuan mata uang yang pernah digunakan beberapa negara seperti Britania Raya, Australia, Selandia Baru, Austria dan Afrika Timur.
Baca Juga: Sistem Tilang Akan Dihilangkan, Bagaimana Dengan Razia? Ini Kata Dirlantas Polda Metro Jaya
Mata uang ini terakhir digunakan pada tahun 1966.
Jika dilihat, cukup unik kasus tilang yang dialami Walter tersebut.
Sebab kalau dibandingkan zaman sekarang, kecepatan tersebut justru terlalu pelan hehehe.