GridOto.com - Saat ini banyak sekali ditemui anak di bawah umur yang mengendarai kendaraan pribadi, baik itu motor maupun mobil di jalan raya.
Padahal perilaku tersebut sangat berbahaya dan dapat mengancam keselamatannya sendiri atau orang lain.
Seperti kasus yang baru-baru ini menimpa seorang bocah berusia 13 tahun, dengan mengemudikan mobil sendiri hingga menabrak delapan motor di Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Kejadian tersebut mengakibatkan satu orang meninggal dunia dan beberapa lainnya mengalami luka-luka.
Baca Juga: Bocah Berusia 13 Tahun Kemudikan Mobil Hingga Menabrak 8 Motor, Pakar Safety Prihatin Lihat Kelakuan Orang Tua Zaman Sekarang
Sony Susmana, Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) mengatakan, maraknya anak di bawah umur yang berkendara di jalan raya disebabkan oleh lemahnya pengawasan orang tua.
Menurutnya, saat ini banyak sekali orang tua yang justru mendukung atau bahkan bangga jika anaknya bisa berkendara di usia dini untuk melakukan hal tersebut.
"Sudah saatnya orang tua cerdas dalam memberikan edukasi anak yang disayangi. Belajar mengemudi itu tidak boleh otodidak, tapi harus diserahkan kepada yg benar-benar ahli," kata Sony kepada GridOto.com, Jumat (29/1/2021).
Lantas, di usia berapakah anak boleh belajar mengendari motor atau mengemudikan mobil?
Baca Juga: Bocah Ngamuk Banting Honda BeAT Gara-gara Ditilang Polisi, Langgar Dua Aturan Ini Sanksinya Gak Main-main!
Sony mengungkapkan, idealnya anak diajarkan berkendara di usia yang sudah matang secara mental dan fisik.
"Untuk berkendara di jalan raya, idealnya usia minimal 16 tahun diajarkan di wilayah tertutup dulu. Setelah usianya 17 tahun bisa langsung mengajukan SIM," kata Sony.
Jika mengacu pada UU Nomor 22 Tahun 2009 pasal 77 ayat 1, disebutkan bahwa siapapun yang mengemudikan kendaraan bermotor wajib memiliki Surat Izin Mengmudi (SIM) sesuai dengan kendaraan yang dikemudikan.
Lebih lanjut, pada UU Nomor 22 Tahun 2009 pasal 81, menyebutkan tentang persayaratan usia yang layak mendapatkan SIM.
Baca Juga: Imut Banget. Ini Dia Bocah yang Mendesain Livery Helm Lando Norris di F1 Inggris 2020
Untuk mendapatkan SIM C dan SIM A, pengemudi harus berusia minimal 17 tahun.
"Bagi pemohon SIM ada beberapa peraturan yakni bisa baca tulis dan memiliki pengetahuan peraturan lalu lintas jalan dan teknik dasar kendaraan bermotor," kata Iptu Hermanto selaku Perwira Menengah Satpas SIM Da'an Mogot kepada GridOto.com, Jum'at (29/1/2021).