GridOto.com - Hingga kini semakin banyak terlihat anak di bawah umur yang berani mengendarai sepeda motor mau mobil di jalan raya.
Jika demikian, harusnya ada peran orang tua yang tak mengizinkan anak-anaknya mengendarai kendaraan bermotor
Sudah jelas bahwa orang yang diizinkan mengendarai kendaraan bermotor di jalan raya adalah yang suda punya Surat Izin Mengemudi (SIM)
Selain itu, bocah-bocah yang nekat mengendarai kendaraan bermotor di jalan raya bisa sangat berbahaya, karena masih sangat labil.
Baca Juga: Benarkah KTP Model Lama Tidak Bisa Perpanjang dan Bikin SIM ? Ini Kata Polisi
Seperti yang dilansir dari akun Instagram @neng_update seorang anak berusia 13 tahun membawa mobil dan menabrak 6 pemotor di Bantul. Akibat kejadian tersebut satu pun meregang nyawa.
Para orang tua perlu tahu, bahwa anak yang belum cukup umur yang nekat mengendarai mobil bisa juga dihukum pidana.
Sebelum mengizinkan anak-anaknya mengendarai mobil, para orang tua sepertinya perlu lebih paham soal aturan berkendara yang sudah di atur melalui Undang-Undang.
UU Nomor 22 Tahun 2009 pasal 77 ayat 1. Pasal itu mengatur bahwa siapapun yang mengemudikan kendaraan bermotor dibutuhkan Surat Izin Mengmudi (SIM) sesuai dengan kendaraan yang dikemudikan.
Baca Juga: Jago Geber Motor MotoGP, Miguel Oliveira Ternyata Baru Ujian SIM
UU Nomor 22 Tahun 2009 pasal 81, yang menyebutkan tentang persayaratan usia yang layak mendapatkan SIM. Untuk mendapatkan SIM C dan SIM A, pengemudi harus berusia minimal 17 tahun.
"Bagi pemohon SIM ada beberapa peraturan yakni bisa baca tulis dan memiliki pengetahuan peraturan lalu lintas jalan dan teknik dasar kendaraan bermotor," kata Iptu Hermanto selaku Perwira Menengah Satpas SIM Da'an Mogot kepada GridOto.com, Jum'at (29/1/2021).
Sedangkan untuk mengurus SIM B1 minimal usia yang dipersyaratkan adalah 20 tahun, SIM B2 minimal berusia 21 tahun.
Sedangkan untuk mengurus SIM B1 minimal usia yang dipersyaratkan adalah 20 tahun, SIM B2 minimal berusia 21 tahun.
UU Nomor 22 Tahun 2009 pasal 281. Dalam pasal ini juga disebutkan soal anacaman hukuman bagi pengendara motor yang tidak memiliki SIM.
Bahwa, pengemudi yang tidak menunujukkan SIM bisa terjerat pidana kurungan penjara selama maksimal 4 (empat) bulan, atau denda maksimal 1 juta rupiah.
UU Nomor 22 Tahun 2009 pasal 310. Disebutkan bahwa, jika dalam kegiatan berkendara tersebut mengakibatkan kecelakaan yang menimbulkan korban jiwa, ada ancaman pidana yang pasti akan jatuh ke mereka yang tak memiliki SIM.
Pidana tersebut adalah denda 1 juta hingga 12 juta rupiah hingga kurungan penjara 6 bulan sampai 6 tahun.