Ingat! Orang Tua Wajib Tahu, Ini Hukuman Pidana Bagi Pengendara di Bawah Umur

M. Adam Samudra - Senin, 1 Februari 2021 | 07:00 WIB

Ilustrasi pengendara motor dibawah umur. (M. Adam Samudra - )

GridOto.com - Hingga kini semakin banyak terlihat anak di bawah umur yang berani mengendarai sepeda motor mau mobil di jalan raya.

Jika demikian, harusnya ada peran orang tua yang tak mengizinkan anak-anaknya mengendarai kendaraan bermotor

Sudah jelas bahwa orang yang diizinkan mengendarai kendaraan bermotor di jalan raya adalah yang suda punya Surat Izin Mengemudi (SIM)

Selain itu, bocah-bocah yang nekat mengendarai kendaraan bermotor di jalan raya bisa sangat berbahaya, karena masih sangat labil.

Baca Juga: Benarkah KTP Model Lama Tidak Bisa Perpanjang dan Bikin SIM ? Ini Kata Polisi

Seperti yang dilansir dari akun Instagram @neng_update seorang anak berusia 13 tahun membawa mobil dan menabrak 6 pemotor di Bantul. Akibat kejadian tersebut satu pun meregang nyawa.

Para orang tua perlu tahu, bahwa anak yang belum cukup umur yang nekat mengendarai mobil bisa juga dihukum pidana.

Sebelum mengizinkan anak-anaknya mengendarai mobil, para orang tua sepertinya perlu lebih paham soal aturan berkendara yang sudah di atur melalui Undang-Undang.

UU Nomor 22 Tahun 2009 pasal 77 ayat 1. Pasal itu mengatur bahwa siapapun yang mengemudikan kendaraan bermotor dibutuhkan Surat Izin Mengmudi (SIM) sesuai dengan kendaraan yang dikemudikan.