GridOto.com - Setelah mengajukan gugatan, sidang pertama tujuh konsumen pengguna mobil lansiran PT Sokonindo Automobile (DFSK) yaitu Glory 580 yang tidak bisa menanjak digelar hari ini, Rabu (27/1/2021).
Sidang pertama yang dilangsungkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 18.20 WIB itu memiliki beberapa agenda.
Yaitu pemeriksaan legal standing atau pemeriksaan identitas dari masing-masing pihak yang menjadi penerima kuasa oleh Majelis Hakim yang menangani perkara dengan nomor 1025/Pdt.G/2020/PN JKT.SEL itu.
Ketujuh pengguna DFSK Glory 580 sebagai penggugat diwakili oleh Satrio Mismandaru S.H., sedangkan DFSK sebagai tergugat diwakili oleh Heribertus S. Hartojo dan PR & Media Manager DFSK, Achmad Rofiqi.
Baca Juga: Tunduk Hukum, DFSK Hadiri Sidang Pertama Kasus Glory 580 Tak Kuat Menanjak
Sidang selanjutnya akan dilanjutkan pada tanggal 10 Februari 2021, dengan agenda melengkapi berkas-berkas yang kurang dari masing-masing pihak.
Pasalnya, ada beberapa surat kuasa yang dimiliki oleh pihak tergugat, dalam hal ini DFSK, belum bisa diterima Majelis Hakim.
Ketua Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) yaitu Dr. David Tobing yang mewakili ketujuh pengguna DFSK mengatakan, pihaknya masih mendapati konsumen yang mengadu.
“Sejak tanggal 12 Desember 2020 sampai 12 Januari 2021 lalu, ada 22 konsumen lain yang mengadu pada posko kami dan menceritakan pengalaman yang kurang lebih sama dengan ke-7 konsumen yang telah menggugat sebelumnya,” ujarnya dalam keterangan resmi yang diterima GridOto.com (27/1/2021).
Baca Juga: Soal DFSK Glory 580 Gak Bisa Nanjak, Kami Tes Langsung Untuk Cari Solusinya
“Bahkan sampai saat ini masih ada konsumen-konsumen yang melapor kepada KKI, terhitung saat ini sudah lebih dari 25 konsumen lain yang mengadu”, tambahnya.
Menurut keterangan para konsumen yang mengadu, beberapa sudah diperbaiki tetapi sampai saat ini kendaraan mereka masih tidak dapat berjalan di tanjakan atau Stop and Go.
Ada juga kendaraan yang dijanjikan akan di beli kembali atau di buy-back oleh pihak DFSK.
“Sehubungan dengan pengaduan-pengaduan tersebut, KKI sebagai Lembaga Perlindungan Konsumen yang berwenang mewakili Konsumen berdasarkan UU Perlindungan Konsumen akan mengundang pihak DFSK untuk menyelesaikan pengaduan-pengaduan tersebut,” pungkas David.