GridOto.com - Mulai tahun 2021, setiap mobil baru harus dilengkapi oleh alat pemadam api ringan atau Alat Pemadam Api Ringan (APAR).
APAR di mobil diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor KP.972/AJ.502/DRJD/2020 tentang Fasilitas Tanggap Darurat Kendaraan Bermotor.
Peraturan APAR tersebut merupakan respon Pemerintah atas maraknya kejadian kebakaran kendaraan bermotor di Indonesia.
Nah apabila mobil sobat belum dilengkapi APAR, sobat bisa kok membeli APAR yang tersedia di toko atau online.
Cuma ada beberapa tips yang perlu sobat perhatikan nih.
Baca Juga: Ini Bahaya Pasang APAR di Dalam Mobil Sejajar Posisi Tutup Tangki
Pertama, sobat harus pastikan APAR sesuai dengan spesifikasi kelas api yang terjadi di mobil.
Ada kelas api A untuk bahan biasa yang mudah terbakar, kelas api B untuk cairan yang mudah terbakar, dan C untuk api dari kelistrikan.
Karena ketiga api tersebut lumrah terjadi di mobil, maka pilihlah APAR yang bisa mengendalikan api A, B, dan C.
Kedua, peletakan APAR sebisa mungkin di dalam jangkauan tangan pengemudi seperti di bawah depan jok penumpang atau jok pengemudi.
Peletakan ini supaya pengemudi atau penumpang depan dapat beraksi cepat membuka dan menggunakan APAR saat terjadi kebakaran.
Baca Juga: Pasang APAR Tabung Kecil atau Besar di Mobil, Mana yang Lebih Baik?
APAR usahakan jangan dipasang di bagasi atau area jok baris ketiga karena aksesnya bisa menyulitkan saat terjadi kebakaran pasca tabrak belakang atau terguling.
Selain itu juga posisinya cukup jauh untuk aksi cepat dan dekat dengan tangki bahan bakar.
Jangan lupa APAR harus dipasang dengan braket fixed khusus dengan pengencang agar tidak melayang saat terjadi kecelakaan.
Kalau APAR melayang, bisa jadi alat penyelamat tersebut melukai pengemudi atau penumpang sob.
Disadur dari:
- https://www.qrfs.com/blog/203-car-fire-extinguishers-vastly-increase-safety-and-they-are-required-on-some-vehicle-types/
- https://www.instructables.com/Save-the-Supercars-Install-a-Car-Fire-Extinguisher/