Berencana Untuk Pasang APAR Sendiri? Coba Ikuti Tips-Tips Ini

Rayhansyah Haikal Wishnumurti - Jumat, 29 Januari 2021 | 09:00 WIB

Alat Pemadam Api Ringan (APAR) di dalam kabin mobil. (Rayhansyah Haikal Wishnumurti - )

GridOto.com - Mulai tahun 2021, setiap mobil baru harus dilengkapi oleh alat pemadam api ringan atau Alat Pemadam Api Ringan (APAR).

APAR di mobil diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor KP.972/AJ.502/DRJD/2020 tentang Fasilitas Tanggap Darurat Kendaraan Bermotor.

Peraturan APAR tersebut merupakan respon Pemerintah atas maraknya kejadian kebakaran kendaraan bermotor di Indonesia.

Nah apabila mobil sobat belum dilengkapi APAR, sobat bisa kok membeli APAR yang tersedia di toko atau online.

Cuma ada beberapa tips yang perlu sobat perhatikan nih.

Otomotif.kompas.com
Ilustrasi APAR di dalam mobil

Baca Juga: Ini Bahaya Pasang APAR di Dalam Mobil Sejajar Posisi Tutup Tangki

Pertama, sobat harus pastikan APAR sesuai dengan spesifikasi kelas api yang terjadi di mobil.

Ada kelas api A untuk bahan biasa yang mudah terbakar, kelas api B untuk cairan yang mudah terbakar, dan C untuk api dari kelistrikan.

Karena ketiga api tersebut lumrah terjadi di mobil, maka pilihlah APAR yang bisa mengendalikan api A, B, dan C.