GridOto.com - PT Sokonindo Automobile sebagai Agen Pemegang Merek (APM) DFSK menghadiri sidang pertama terkait kasus Glory 580 1.5 CVT Turbo milik tujuh konsumen yang tidak kuat menanjak.
Agenda persidangan yang berlangsung pada hari ini, Rabu (27/1/2020) membahas mengenai pemeriksaan kelengkapan berkas-berkas kedudukan hukum (legal standing) dari kedua belah pihak.
Kelengkapan berkas ini merupakan proses awal sebelum memasuki tahapan mediasi yang diatur secara umum dalam Pasal 130 HIR.
Juga diatur secara lengkap dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Republik Indonesia No. 01 Tahun 2008 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.
Baca Juga: Keluhan DFSK Glory 580 Tak Kuat Menanjak Bertambah, Sidang Pertama Digelar 27 Januari 2021
“Kami hadir di persidangan kali ini sebagai bentuk komitmen akan kepatuhan terhadap proses hukum yang berlangsung di Indonesia,” kata Achmad Rofiqi, PR & Media Manager PT Sokonindo Automobile dalam keterangan resmi yang diterima GridOto.com, Rabu (27/1/2021).
Achmad menjelaskan, apabila konsumen mengalami permasalahan apapun terkait kendaraannya segera datang ke bengkel resmi DFSK.
Baca Juga: Soal DFSK Glory 580 Gak Bisa Nanjak, Kami Tes Langsung Untuk Cari Solusinya
Baca Juga: Ragam Promo DFSK di Awal Tahun 2021, Ada DP Ringan, Cicilan Rendah, Sampai Hadiah Langsung
Achmad menambahkan, seluruh kendaraan DFSK dibuat di pabrik berbasis teknologi 4.0 di Cikande, Serang, Banten dan sudah melalui pengecekan kualitas sebelum dikirim ke konsumen.