GridOto.com - Kepala Polri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, ia akan mengedepankan mekanisme penegakan hukum berbasis elektronik di bidang lalu lintas.
Penegakan hukum lalu lintas berbasis elektronik itu salah satunya melalui Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Tujuannya, meminimalisasi penyimpangan penilangan saat anggota polisi lalu lintas melaksanakan tugas.
Menanggapi hal tersebut, Pemerhati Masalah Transportasi Budiyanto pun berikan penjelasan.
Baca Juga: Kena Tilang Elektronik Bayar Denda Maksimal, Jika Ada Sisa Uang Bisa Kembali?
Menurut Budiyanto, dihapuskannya tilang secara manual, akan menaikkan citra dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.
Akan tetapi, Polri harus serius menerapkan aturan ini.
"Program E-TLE harus didukung dengan database ranmor yang valid dan akurat," katanya.
Menurutnya, yang perlu diperhatikan supaya program tersebut berjalan dengan baik dan perlu ada perbaikan - perbaikan terhadap beberapa komponen dan fasilitas yang mendukung.
Menurut dia, ada beberapa masukan yang perlu diperbarui, pertama data base ranmor sesuai dengan pemiliknya.
Kedua kesiapan sumber daya manusia, baik petugas maupun masyarakat.
"Tingkat akurasi hasil dari pada rekaman CCTV harus sempurna karena akan dijadikan alat bukti di Pengadilan," tuturnya.
Baca Juga: Tilang Polisi Dihilangkan, Indonesia Traffic Watch (ITW) Beri Komentar Ini
Ia menjelaskan, beberapa Polda sudah melaksanakan program E- TLE termasuk Metro Jaya walaupun masih sebagian pada jalan protokol dan masih banyak kelemahan untuk diperbaiki.
"Masih sering didapatkan setiap pelanggar yang ingin klarifikasi via website atau masih sering ada kendala," tutup mantan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya ini.