GridOto.com - Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) memprediksi berbagai wilayah di Indonesia berpotensi mengalami hujan lebat pada 26 hingga 27 Januari 2021.
Lewat akun Youtube Info BMKG, kini masyarakat dihimbau agar tetap waspada dengan hujan lebat yang dapat memicu bencana alam seperti banjir bandang dan longsor.
Bicara bencana tersebut, tentu masyarakat tidak mau mobil atau motor kesayangannya rusak hingga raib saat banjir atau longsor datang.
Karena itu Iwan Pranoto, selaku SVP Communication, Event & Service Management Asuransi Astra mengatakan, saat ini jadi waktu yang tepat bagi masyarakat untuk memperluas jaminan asuransi kendaraannya.
Baca Juga: Mau Asuransikan Kendaraan? Wajib Tahu Dulu Nih Bedanya Asuransi TLO dan Comprehensive
"Menambah perluasan jaminan di asuransi, jangan menunggu kendaraan rusak atau bencana alam datang dahulu. Sebab asuransi memberikan kepastian untuk ketidakpastian," ujar Iwan saat dihubungi GridOto.com, Selasa (26/1/2021).
Ia mengungkapkan, perluasan jaminan asuransi kendaraan diibaratkan seperti perangkat yang dibutuhkan saat terjadi insiden.
"Saat pergi menggunakan mobil, pengemudi tidak akan tahu apakah ban akan bocor atau mobil akan terbakar di jalan. Tapi mengapa perlu membawa ban serep atau alat pemadam api ringan (APAR)? Nah, hal itu sama dengan pentingnya perluasan jaminan asuransi kendaraan," ungkap Iwan.
Apalagi menurut Iwan, jenis asuransi dasar tidak dapat memenuhi kebutuhan konsumen yang kendaraannya rusak akibat bencana alam.
Baca Juga: Hujan Deras Sering Turun, Ganti Ban Motor Kalau Kondisinya Begini!
"Bencana alam seperti banjir dan longsor tidak bisa di-cover oleh asuransi dasar seperti Comprehensive atau Total Lost Only (TLO). Jadi harus diperluas jaminannya agar kerusakan kendaraan karena bencana alam bisa di-cover," sebutnya.
"Karena itu dimohon pemilik kendaraan untuk mengecek kembali apakah polis asuransinya sudah termasuk melindungi kendaraam karena bencana atau tidak," sambung Iwan.
Ia menambahkan, perluasan jaminan harus segera dilakukan oleh masyarakat yang khawatir kendaraanya rusak karena bencana alam.
"Jika risiko bencana alam belum termasuk ke dalam asuransi yang dipilih, segera hubungi pihak asuransinya untuk meminta perluasan jaminan tambahan. Tapi biaya preminya akan bertambah karena ada perluasan jaminan ini. Perluasan jaminan juga tergantung pada jenis asuransi, kendaraan, wilayah hingga harga pertanggungan," tutup Iwan.
Baca Juga: Mobil Rusak Tertimpa Pohon Karena Hujan Badai Bisa Ditolak Klaim Asuransinya Kalau Gak Ada Ini
Sekadar informasi, polis asuransi adalah surat perjanjian antara pihak tertanggung (pemilik kendaraan) dan pihak penanggung (asuransi) yang mengandung segala hal terkait asuransi yang disetujui.
Sementara pertanggungan merupakan, uang bentuk tanggung jawab atau ganti rugi dari pihak penanggung ke pemilik kendaraan bila terjadi suatu hal yang ditanggungkan pihak asuransi.
Nah bagaimana sob, memperluas jaminan asuransi kendaraan demi menghindari risiko bencana alam ternyata penting juga ya.