GridOto.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sudah mengeluarkan regulasi mengenai konversi motor bensin ke listrik. Peraturan tersebut juga mengatur soal uji tipe motor.
Bahkan motor hasil konversi yang lulus uji tipe akan mendapat sertifikat uji tipe konversi.
Sertifikat itu kemudian bisa digunakan untuk mengurus Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) perubahan yang baru.
Artinya motor tetap akan legal dikendarai di jalan raya.
Baca Juga: Konversi Motor Bensin ke Listrik, Ketahui Dulu Umur dan Harga Baterainya
Namun bagaimana dalam aturan ketika konversi motor bensin ke listrik tidak diurus surat-suratnya, apakah akan bermasalah?
Menanggapi hal tersebut, Kepala Seksi Pelanggaran Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Sriyanto memberikan penjelasan.
"Mengubah kendaraan tentu harus melapor terlebih dahulu ke bagian regident agar kendaraan tersebut tetap sah," kata Sriyanto saat dihubungi GridOto.com, Selasa (26/1/2021).
Sementara dihubungi secara terpisah, Kanit Lantas Kebon Jeruk Polres Jakarta Barat AKP Gede Oka Sukamto mengatakan hal yang sama.