GridOto.com - Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo akan mengedepankan penegakan pelanggaran lalu lintas berbasis elektronik.
Salah satunya yakni dengan menerapkan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Dengan menggunakan sistem elektronik ini, maka ke depan polisi hanya bertugas untuk mengatur lalu lintas dan tidak boleh melakukan penilangan.
Menurut Listyo, adanya interaksi antara polisi lalu lintas dengan masyarakat saat memberikan sanksi tilang kerap menimbulkan penyimpangan.
Baca Juga: Tilang Polisi Dihilangkan, Indonesia Traffic Watch (ITW) Beri Komentar Ini
Menanggapi kebijakan tersebut, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo mengaku siap mendukung.
"Kita tentu mendukung dan siap untuk melaksanakannya," kata Kombes Pol Sambodo saat dihubungi GridOto.com, Selasa (26/1/2021).
Ia mengatakan pihaknya juga telah mengajukan proposal untuk penambahan kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) sebanyak 50 unit.
Baca Juga: Proses konfirmasi Tilang Elektronik dan Cek Fisik Kendaraan Tak Sampai 5 Menit
Rencana penambahan kamera pengawas untuk dipasang di jalan-jalan Ibu Kota Jakarta ini, sudah diajukan ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
Sambodo mengatakan, penindakan tilang oleh anggota di lapangan akan dihapus seiring penambahan kamera ETLE di beberapa jalan di Jakarta.
"Proposal yang kita ajukan ke Pemerintah Daerah (Pemda) DKI Jakarta seperti itu untuk tahap tiga," tutupnya.
Sebelumnya, dalam fit and proper test di Komisi III DPR, Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan akan mengurangi interaksi dalam proses penilangan untuk menghindari praktik penyimpangan uang pada proses tilang.
Sebaliknya, Kapolri Jenderal Pol. Listyo akan mengintensifkan penerapan tilang elektronik atau menggunakan kamera