Kasatlantas menjelaskan, aturan membunyikan sirine ambulans ini sudah tertuang dalam Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas.
Mengenai hal itu, Riki Ia mengatakan, pihaknya sudah sering melakukan sosialisasi aturan tersebut kepada sopir ambulans desa.
Sosialisasi itu tak hanya dilaksanakan secara langsung, tapi juga melalui radio, hingga media sosial milik Satlantas Polres Sukabumi.
Kasatlantas menuturkan, pelatihan terhadap sopir ambulans desa pernah dilakukan pada 2019.
Pihaknya bekerja sama dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sukabumi dalam penyuluhan tersebut.
Sopir ambulans desa diberikan penyuluhan tentang aturan lalu lintas dan angkutan jalan serta pelatihan safety riding dan driving.
"Program penyuluhan dan pelatihan kepada perwakilan sopir ambulans dari setiap kecamatan di Kabupaten Sukabumi pernah dilakukan pada tahun 2019. Satlantas Polres Sukabumi berkerja sama dengan dishub. Kegiatanya berupa sosialisasi UU lalu lintas dan angkutan jalan serta pelatihan safety riding dan safety driving kepada para sopir ambulans," ucapnya.
"Kegiatan pelatihan ini telah masuk ke program kerja Satlantas Polres Sukabumi tahun 2021, namun pelaksanaan akan disesuaikan dengan situasi pandemi," katanya.
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Sopir Ambulans Desa Sebaiknya Punya Sertifikat Khusus Selain SIM, Tak Beraturan Bunyikan Sirine