GridOto.com - Awal tahun 2021 Tanah Air sudah diselimuti duka dengan serangkaian peristiwa bencana alam, mulai dari erupsi gunung merapi, longsor hingga banjir bandang.
Hal tersebut membuat masyarakat khawatir, jika suatu saat bencana datang dan merusak harta benda mereka, tak terkecuali kendaraan di rumah.
Apalagi tidak semua orang mendaftarkan kendaraan miliknya dalam program asuransi, yang dinilai bisa meringankan biaya perbaikan saat terdampak bencana.
Rismauli Silaban, Chief Technical Officer PT Asuransi Adira Dinamika Tbk (Adira Insurance) mengatakan, bencana alam sejatinya tidak termasuk dalam jaminan klaim perlindungan asuransi.
Baca Juga: Pengemudi Mobil Nekat Terjang Banjir, Pakar Safety Anjurkan Lakukan Langkah-langkah Ini!
"Sesuai dengan Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor (PSAKBI), risiko bencana seperti banjir, gempa bumi, longsor sampai gunung meletus merupakan jaminan perluasan dari asuransi kendaraan. Jadi pelanggan harus menambah jaminan perluasan," ujarnya saat dihubungi GridOto.com, Senin (25/1/2021).
Namun Uli menyebut, pemilik kendaraan bisa mengajukan perlindungan tambahan dengan menyertakan jaminan perluasan ke pihak asuransi, dengan jenis bencana secara spesifik.
"Jika pelanggan tidak menambahkan jaminan perluasan bencana semisal banjir, perusahaan asuransi tidak bisa memberi perlindungan akan risiko tersebut," kata Uli lagi.
"Jadi perlu dicatat, bahwa klaim akan berlaku bagi pemegang polis yang sudah memperluas jaminan risiko banjir. Sebab, tidak semua polis asuransi kendaraan diperluas dengan cover risiko banjir," sambungnya.
Baca Juga: Mau Asuransikan Kendaraan? Wajib Tahu Dulu Nih Bedanya Asuransi TLO dan Comprehensive
Sebagai gambaran, Uli coba menyampaikan perhitungan biaya perluasan jaminan kendaraan dalam asuransi.
"Simulasi perluasan jaminan kendaraan dalam asuransi bisa dicontohkan dengan jenis asuransi comprehensive (komprehensif) selama 1 tahun dari harga sebuah mobil. Misal mobil tahun 2019 senilai Rp 201 juta dengan premi atau pembayaran asuransi per bulan Rp 4,281,3 juta yang punya rate 2,13 persen dari harga mobil" sebutnya
Ia melanjutkan, biaya perluasan jaminan di Adira Insurance dipatok berdasarkan harga kendaraan.
"Jika menggunakan simulasi dari jenis asuransi tersebut, maka biaya perluasan jaminan bencana banjir itu Rp 251,25 ribu atau dengan rate 0,125 persen dari harga kendaraan. Jika ditotal, besar premi ditambah perluasan jaminan banjir menjadi Rp 4.532.550," terang Uli lagi.
Baca Juga: Mobil Rusak Tertimpa Pohon Karena Hujan Badai Bisa Ditolak Klaim Asuransinya Kalau Gak Ada Ini
Lalu, bagaimana cara klaim asuransi kendaraan akibat bencana alam di tengah Pandemi Covid-19 yang menghambat pemilik kendaraan untuk beraktivitas?
"klaim di Adira Insurance bisa secara online lewat aplikasi Autocillin Mobile Claim Application. Mengingat semua aktivitas kini dilakukan dari rumah, tentu pengajuan klaim asuransi jadi mudah dengan aplikasi," jelas Uli.
Ia menambahkan, cara klaim asuransi kendaraan secara online dimulai dengan mengunggah data yang dibutuhkan.
"Lalu konsumen cukup foto kerusakan mobil lalu upload di aplikasi. Selanjutnya tim kami yang akan segera menghubungi pelanggan untuk penjadwalan pick up mobil dan dibawa ke bengkel rekanan untuk perbaikan," tutup Uli.