GridOto.com - Awal tahun 2021 Tanah Air sudah diselimuti duka dengan serangkaian peristiwa bencana alam, mulai dari erupsi gunung merapi, longsor hingga banjir bandang.
Hal tersebut membuat masyarakat khawatir, jika suatu saat bencana datang dan merusak harta benda mereka, tak terkecuali kendaraan di rumah.
Apalagi tidak semua orang mendaftarkan kendaraan miliknya dalam program asuransi, yang dinilai bisa meringankan biaya perbaikan saat terdampak bencana.
Rismauli Silaban, Chief Technical Officer PT Asuransi Adira Dinamika Tbk (Adira Insurance) mengatakan, bencana alam sejatinya tidak termasuk dalam jaminan klaim perlindungan asuransi.
Baca Juga: Pengemudi Mobil Nekat Terjang Banjir, Pakar Safety Anjurkan Lakukan Langkah-langkah Ini!
"Sesuai dengan Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor (PSAKBI), risiko bencana seperti banjir, gempa bumi, longsor sampai gunung meletus merupakan jaminan perluasan dari asuransi kendaraan. Jadi pelanggan harus menambah jaminan perluasan," ujarnya saat dihubungi GridOto.com, Senin (25/1/2021).
Namun Uli menyebut, pemilik kendaraan bisa mengajukan perlindungan tambahan dengan menyertakan jaminan perluasan ke pihak asuransi, dengan jenis bencana secara spesifik.
"Jika pelanggan tidak menambahkan jaminan perluasan bencana semisal banjir, perusahaan asuransi tidak bisa memberi perlindungan akan risiko tersebut," kata Uli lagi.
"Jadi perlu dicatat, bahwa klaim akan berlaku bagi pemegang polis yang sudah memperluas jaminan risiko banjir. Sebab, tidak semua polis asuransi kendaraan diperluas dengan cover risiko banjir," sambungnya.