GridOto.com - Kapolri Komjen Listyo Sigit Prabowo berencana menghilangkan sistem penilangan Polisi Lalu Lintas (Polantas) terhadap pengendara yang melanggar.
Di bawah kepemimpinannya, penindakan pelanggaran lalu lintas secara konvensional atau tilang di tempat tidak akan ada lagi.
Sebagai gantinya, segala pelanggaran yang dilakukan oleh pengguna jalan akan direkam oleh tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE).
"Mekanisme ETLE itu untuk mengurangi interaksi dalam proses penilangan, menghindari terjadinya penyimpangan saat anggota melaksanakan penilangan,” kata Sigit saat Fit and Proper Test di hadapan Komisi III DPR RI, Rabu (20/1/2021).
Baca Juga: Setiap Hari 600 Lebih Pelanggar Tertangkap Kamera ETLE, Ini Caranya Mengurus Tilang Elektronik
Dia menyebut, hal itu berguna untuk menghindari terjadinya penyimpangan saat anggota Polri melaksanakan proses penilangan.
Nantinya, lanjut Sigit, Polantas yang bertugas di lapangan hanya perlu mengatur lalu lintas tanpa melakukan penilangan jika ada pengendara yang melanggar aturan.
Sebab para pelanggar tersebut sudah otomatis tertilang dengan ETLE.
Dia pun berharap, hal itu bisa mengubah ikon atau wajah Polri menjadi lebih baik lagi khususnya bagian lalu lintas.
Baca Juga: Ingat! Polisi Enggak Asal Razia Kendaraan Sembarangan, Begini Aturan Resminya
Yang menjadi pertanyaan jika sistem tilang dihilangkan, lantas bagaimana dengan operasi Zebra dan lain-lain?
Saat dihubungi GridOto.com, Senin (25/1/2021), Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo bilang, "Silakan tanyakan ke Korlantas Polri, karena ini nanti akan menjadi kebijkan pusat."