GridOto.com - Memiliki surat izin Mengemudi (SIM) ketika berkendara di jalan raya adalah hal yang hukumnya wajib bagi setiap pengguna jalan.
Karena di dalam SIM tersebut terdapat identitas yang bisa digunakan untuk mengidentifikasi apakah seseorang layak atau tidak untuk mengemudikan kendaraan di jalanan umum.
Di dalam sebuah SIM terdapat kolom seperti nama, alamat, tempat dan tanggal lahir, tinggi badan, pekerjaan, termasuk foto sebagai identitas milik si pemilik.
Pemohon yang ingin membuat atau perpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM), akan dilakukan pengambilan foto.
Baca Juga: Jago Geber Motor MotoGP, Miguel Oliveira Ternyata Baru Ujian SIM
Namun sayangnya, foto SIM sering kali diambil ala kadarnya.
Pas foto pada SIM berpose tegak lurus di depan kamera dan posenya juga cenderung kaku.
Hal ini membuat beberapa orang merasa tidak tampil maksimal dalam pas foto SIM miliknya.
Yang menjadi pertanyaan apakah boleh ketika foto kurang menarik melakukan foto ulang di Satpas SIM?
Baca Juga: Benarkah KTP Model Lama Tidak Bisa Perpanjang dan Bikin SIM ? Ini Kata Polisi
Menanggapi pertanyaan tersebut, Perwira Administrasi SIM Ditlantas Polda Metro Jaya, Iptu Hermanto pun memberikan penjelasan.
"Waktu di zaman saya memang foto SIM tidak boleh terlihat senyum, karena mungkin zaman itu saya masih pakai SIM ABRI. Jadi harus terlihat serius. Namun sekarang untuk foto SIM boleh senyum, senyum itu kan ibadah," kata Hermanto saat ditemui di kantornya beberapa waktu lalu.
Hermanto menjelaskan, apabila foto yang ada di SIM tersebut kurang bagus menurut pemohon, bisa dilakukan foto ulang.
"Bisa difoto ulang, kami menyediakan kaca dan sisir bahkan kemeja bagi yang tidak bawa," bebernya.