GridOto.com - Seorang warga negara asing (WNA) asal Rusia, Sergey Kosenko beberapa waktu lalu sempat viral di pengguna media sosial Indonesia.
Melalui sebuah video terlihat pria tersebut nekat menceburkan Honda C70 ke laut.
Melansir Tribun-bali.com, hal itu dilakukan di Dermaga Pelabuhaan Cruise Tanah Ampo, Ulakan, Kecamatan Manggis, Karangasem.
Dalam video tampak ia berboncengan dengan seorang wanita yang juga WNA dalam melakukan aksinya.
Wanita berambut pirang itu berdiri saat sepeda motor yang dikendarai rekannya melaju cukup kencang dari arah utara.
Sampai di ujung dermaga, kedua WNA itu menceburkan diri ke laut bersama Honda C70 berwarna kuning yang dikendarainya.
Video yang diunggah melalui akun Instagram pribadinya @sergey_kosenko pada 10 Desember 2020 tersebut pun mendapat sorotan warganet.
Lantas bagaimana nasib Sergey Kosenko saat ini?
Sergey Kosenko pun dideportasi dari Bali.
Menurut Kakanwil Kemenkumham Bali, Jamaruli Manihuruk, pendeportasian tersebut bukan karena menceburkan Honda C70 ke laut.
"Kalau terjun ke laut itu dari sisi keimigrasian tidak melanggar. Tapi peraturan lain melanggar," ujarnya dikutip dari Tribun-bali.com, Minggu (24/1/2021).
Ia menjelaskan, alasan Sergey didepkt dari Indonesia karena mengadakan pesta tanpa memperhatikan protokol kesehatan.
Baca Juga: Viral di Sosmed SIM A Milik Warga Negara Asing, Ini Jawaban Korlantas Polri
Pesta yang digelar Sergey di daerah Badung, Bali tersebut diabadikan melalui video dan diunggah di akun Instagramnya pada Senin (11/1/2021).
Kegiatan pengumpulan massa itu jelas melanggar protokol kesehatan serta beberapa orang diketahui tidak memakai masker dan tidak menjaga jarak.
"Kegiatan tersebut telah melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku, salah satunya berupa Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 02 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)," jelas Jamaruli.
"Sehingga patut diduga yang bersangkutan telah melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian," tambahnya.
Hal tersebutlah yang membuat Sergey Kosenko dideportasi melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai menuju Bandara Soekarno-Hatta yang selanjutnya menuju ke negara asalnya.
Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul "Aksi Nyebur bersama Motor ke Laut Tak Langgar Aturan Keimigrasian, WNA Rusia Dideportasi Karena Ini"