GridOto.com - Pada saatnya kendaraan konvensional akan berubah menjadi kendaraan listrik.
Bahkan saat ini mulai muncul modifikator yang mengubah kendaraan bermesin konvensinal menjadi kendaraan listrik.
Lantas tentu saja timbul pertanyaan apakah jika mobil atau sepeda motor hasil modifikasi dari konvensional menjadi berdaya listrik bisa mendapatkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)?
Menanggapi hal ini, Kasi STNK Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kompol Arif Fazlurrahman pun berikan tanggapannya.
"Seluruh kendaraan bermotor yang beroperasi itu harus didaftarkan. Undang-undang berkata seluruh kendaraan yang beroperasi diatas jalan. Baik digerakan oleh pengerak motor listrik itu harus didaftarkan," kata Arif beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Sering Pakai Motor Listrik Sampai Baterainya Habis Bikin Cepat Rusak?
Lebih lanjut Arif menegaskan, perubahan yang dilakukan modifikator harus dilakukan melalu bengkel resmi yang sudah terdaftar dan mendapat rekomendasi.
Selain itu, kendaraan yang telah dimodifikasi juga harus melakukan pengujian ulang di Kementerian Perhubungan untuk memenuhi standar keamanan dan keselamatan.
Bicara soal kendaraan listrik saat ini, tak sedikit yang mempertanyakan bagaimana dengan status Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), apakah terdaftar atau tidak?
Menurutnya, untuk pengesahan dan penerapan STNK kendaraan listrik baru sama saja dengan kendaraan konvensional baik yang menggunakan bahan bakar bensin maupun solar.