GridOto.com - Dua hari lagi, kebijakan emisi kendaraan pribadi Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan efektif berlaku.
Kebijakan tersebut mewajibkan setiap kepemilikan kendaraan pribadi untuk melakukan uji emisi.
Apabila mobil sobat tidak lulus uji emisi kendaraan pribadi, maka mobil bisa dikenakan sanksi Rp 500.000 dan biaya parkir tertinggi.
Tapi jangan takut uji emisinya atau sanksinya sob.
Sebelum melakukan uji emisi, ada baiknya sobat mempersiapkan mobil agar hasil ujinya memuaskan.
Baca Juga: Catalytic Converter Mobil Jangan Sampai Rusak, Gantinya Mahal!
Persiapannya, menurut Rohman, pengelola Cibubur Berkat Motor, Depok, adalah melakukan perawatan mesin secara rutin.
"Persiapan biasanya ganti oli sama perawatan mesin sehingga performa mesin masih bagus saat uji emisi," ucap Rohman.
Perawatan mesin tersebut meliputi penggantian oli mesin dan filter oli, pembersihan filter udara, pembersihan busi, dan pembersihan ruang bakar.