GridOto.com - Komisaris Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi diangkat menjadi Kapolri baru, Kamis (21/1/2021).
Salah satu program yang direncanakan yakni larangan anggota Polisi Lalu Lintas (Polantas) untuk melakukan penilangan di jalan raya.
Namun tilang akan dilakukan melalui sistem electronic traffic law enforcement (ETLE).
Sekadar informasi, ETLE merupakan sistem pencatatan pelanggaran lalu lintas secara elektronik.
Baca Juga: Calon Kapolri Punya Program Tilang Elektronik, ITW Angkat Bicara
Cara kerjanya dengan menggunakan kamera yang terpasang di titik-titik jalan tertentu.
Kamera tersebut nantinya akan memantau dan merekam aktivitas di jalan termasuk pelanggaran yang dilakukan pengendara.
"Jadi kami pelaksana di lapangan atau sebagai bawahan siap mendukung dari program bapak Kapolri. Kami akan respon cepat apa yang disampaikan beliau," ujarnya dikutip dari Tribunjakarta.com, Kamis (21/1/2021).
Baca Juga: Listyo Sigit Prabowo Berencana Memberlakukan E-Tilang, Kasat Lantas Polresta Solo Katakan Begini
Sayang, untuk saat ini penerapan ETLE baru berlaku di wilayah Polda Metro Jaya yang sudah dimulai sejak 2018.
Itu pun hanya di jalan tertentu serta Polres Tangsel bukan salah satu wilayahnya.
AKP Bayu mengatakan akan menggandeng pihak-pihak terkait dalam pengaplikasian sistem ETLE di Tangsel.
"Tentunya kami akan berkoordinasi atau bersinergi dengan stakeholder lainnya, seperti Pemkot dalam hal ini mungkin Dishub, dan juga untuk wilayah Tangsel khususnya ada beberapa jalan yang memang masih masuk wilayah pengembang, oleh karena itu kami juga akan melibatkan mereka," ujarnya.
Baca Juga: Jadi Calon Kapolri, Listyo Sigit Prabowo : Tilang Elektronik Semakin Diperkuat
Namun untuk melaksanakan ETLE ini, ada beberapa kendala yang dihadapi.
Salah satunya adalah dana.
"Yang pertama terkait support masalah anggaran. Yang kedua juga terkait masalah titik-titik mana yang akan diprioritas, dan nanti kita akan putuskan secara bersama-sama," terangnya.
Kemudian AKP Bayu berharap, penerapan ETLE bisa menurunkan tingkat pelanggaran lalu lintas.
"Terkait masalah kecepatan terhadap pelanggar akan lebih cepat menerima surat pelanggarannya, dan di sisi lain juga mengurangi celah-celah anggota melakukan penyimpanan antara pengemudi dan anggota di lapangan," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul "Polres Tangsel Bakal Minta Kucuran Dana ke Pemkot dan Pengembang Demi ETLE"