GridOto.com - Bengkel resmi Daihatsu di wilayah DKI Jakarta kini menyediakan layanan uji emisi seiring diterapkannya Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 66 Tahun 2020.
Dalam Pergub tersebut, kendaraan bermotor yang beroperasi di DKI Jakarta harus lulus uji emisi dan mulai berlaku pada 24 Januari 2021 mendatang.
Apabila tidak lulus uji emisi, akan dikenakan sanksi berupa denda tilang sebesar Rp 250 ribu untuk motor dan Rp 500 ribu untuk mobil, serta dikenakan biaya parkir tertinggi.
"Saat ini bengkel Daihatsu di DKI Jakarta sudah siap untuk melayani para sahabat melakukan uji emisi," ungkap I Wayan Wijaya, selaku Workshop Operational Section Head PT Astra International Daihatsu Sales Operation (AI-DSO).
Baca Juga: Otojadul: Perjalanan Toyota Avanza dan Daihatsu Xenia, Laris Sejak Pertama Dirilis
Wayan menjelaskan, untuk menjaga kendaraan tetap prima dan emisi gas buang sesuai batas aman caranya cukup mudah.
"Lakukan perawatan mesin secara berkala, dan menggunakan bahan bakar sesuai spesifikasi mesin kendaraan," jelasnya dalam keterangan resmi yang diterima GridOto.com, Rabu (20/1/2021).
Sementara itu Ratno Yunanto, Service Department Head AI – DSO menerangkan, bagi pelanggan yang melakukan perawatan berkala di bengkel resmi Daihatsu, bisa langsung uji emisi kendaraannya secara gratis.
Namun jika pelanggan hanya ingin melakukan uji emisi saja, dikenakan biaya Rp 165 ribu, sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN).