GridOto.com - Beberapa waktu lalu Palang Merah Indonesia (PMI) telah mendapat hibahan pikap Esemka Bima 1.2 dari PT Innovative Technical Trading (ITT).
Kabarnya pikap rakitan PT Solo Manufaktur Kreasi (Esemka) yang dimiliki PMI akan dimanfaatkan sebagai mobil operasional di daerah Yogyakarta, Semarang dan Banyumas.
Walau digunakan sebagai mobil operasional di daerah Yogyakarta, Semarang dan Banyumas, Esemka Bima 1.2 milik PIM tetap menggunakan pelat nomor daerah Jakarta sob.
Lantas berapa pajak tahunan pikap Esemka Bima 1.2 berwarna putih yang terdapat logo 'PMI' dengan nomor polisi (Nopol) B-9561-SAK itu pada tahun 2021.
Saat GridOto cek pada web Samsat-pkb2.jakarta.go.id, ternyata pikap dengan Nopol B-9561-SAK tersebut adalah rakitan 2018 silam.
Mobil karya anak bangsa dengan mesin 1.243 cc itu memiliki nilai jual sebesar Rp 80 juta.
Sedangkan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pokoknya sebesar Rp 1.736.000 dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sebesar Rp 143 ribu.
Artinya total biaya yang harus dikeluarkan untuk membayar pajak pikap yang memiliki jatuh tempo pajak pada 21 Oktober 2021 itu adalah Rp 1,879 juta.
Buat kalian yang ingin memiliki Esemka Bima 1.2 sudah tahu kan berapa biaya pajak yang harus disiapkan per tahunnya.