GridOto.com - Masyarakat yang ingin membuat atau melakukan perpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) harus melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Apalagi, jika memilih jalur SIM online, harus sudah punya KTP elektronik alias E-KTP.
Nah, jika masa berlaku KTP lama sudah habis atau sedang dalam pengurusan perpanjang, apakah tetap bisa membuat atau memperpanjang SIM?
Menurut Perwira Administrasi SIM Ditlantas Polda Metro Jaya, Iptu Hermanto tetap bisa.
Baca Juga: Bukan Cuma Jilbab dan Baju Biru, Menggunakan Pakaian Ini ke Satpas SIM Siap-siap Ditolak
Namun, dengan catatan wajib mencatumkan surat keterangan nomor induk E- KTP sementara dari kelurahan.
"Kalau pemohon masih memiliki KTP lama dan belum punya E-KTP maka KTP yang tidak berlaku tidak bisa untuk perpanjang SIM atau membuat SIM," kata Iptu Hermanto saat dihubungi GridOto.com, Rabu (20/1/2021).
"Kami akan arahkan kepada pemohon untuk kembali mengurus ke kelurahan untuk mendaftar. Setelah dia mendapat surat keterangan kelurahan dan nomor NIK-nya itu sudah ada tentu sudah bisa membuat SIM," sambungnya.
Berdasarkan nomor induk kependudukan itu, dijelaskan Hermanto akan dicek terkait alamat pemohon.
Hal tersebut bertujuan untuk menghindari penipuan.
Baca Juga: Benarkah Tak Punya SIM Klaim Asuransi Tidak Bisa? Ini Penjelasan Polisi dan Jasa Raharja
"Jadi tidak perlu menunggu E- KTP asli tersebut jadi, cukup surat keterangan dari kelurahan saja," ungkapnya.