GridOto.com - Uji emisi pada mobil dilakukan agar mengetahui kadar gas buang yang berbahaya.
Karena Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan memberlakukan sanksi tilang bagi kendaraan yang tidak melakukan uji emisi mulai 24 Januari mendatang.
Sebagaimana kita ketahui, mesin mobil yang digunakan sekarang ini adalah tipe bensin dan diesel.
Ternyata, metode uji emisi gas buang keduanya berbeda-beda.
Hal ini disampaikan oleh Suparna selaku kepala bengkel Toyota Auto2000 Cilandak, Jakarta Selatan, dirinya menyebut bahwa perlakuan dan alat yang digunakan untuk uji emisi berbeda.
Baca Juga: Bikers Ingin Ikut Uji Emisi Motor Gratis, Di Sini Lokasi dan Syaratnya
"Alat untuk mengukur kadar gas buang juga berbeda," buka Suparna.
"Parameter yang diukur juga berbeda, kalau mesin diesel hanya opasitas, kalau mesin bensin kadar CO dan HC yang diukur dan memiliki ambang batas," tambahnya.
Opasitas adalah mengukur kepekatan gas buang yang keluar pada mobil diesel.
Cara pengukuran uji emisi agar mendapatkan opasitas gas buang yakni dengan cara menginjak pedal gas.
"Betul, kita injak gas sampai beberapa kali lalu alat uji emisi akan merekam hasil opasitas gas buang," sebut Suparna.
Pengambilan sampel sampai beberapa kali sampai didapat hasil rata-rata.
Baca Juga: Sebelum Uji Emisi, Kenali Tanda-Tanda Rusaknya Catalytic Converter
Menurut kebijakan pemerintah Kementrian Lingkungan Hidup (KLH), ambang batas opasitas gas buang mobil diesel adalah 40%.
Kalau masih di bawah itu maka bisa dinyatakan lulus uji emisi untuk mobil diesel.