GridOto.com - Demi mencegah insiden kebakaran, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mewajibkan setiap mobil baru di tahun 2021 harus dilengkapi Alat Pemadam Api Ringan (APAR).
Regulasi mobil baru wajib APAR, tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor: KP 972/AJ 502/DRJD/2020 tentang Fasilitas Tanggap Darurat Kendaraan Bermotor yang ditetapkan pada 18 Februari 2020.
Secara perinci, kewajiban APAR di mobil terdapat di Pasal 2 Ayat 2, 3 dan 4 yang berbunyi:
“(2) Kendaraan bermotor untuk kategori M1, N1, N2, N3, O1, 02, 03, dan 04 untuk mobil penumpang, mobil barang landasan mobil penumpang, dan landasan mobil barang wajib dilengkapi fasilitas tanggap darurat berupa alat pemadam api ringan.
(3) Fasilitas Tanggap Darurat pada kendaraan bermotor yang dimaksud pada ayat (2) wajib disediakan oleh pengimpor, pembuat dan atau perakit Kendaraan Bermotor.
Baca Juga: Mobil Baru Daihatsu Produksi 1 Januari 2021 Sudah Dilengkapi APAR, Segini Kenaikan Harganya
(4) Dalam hal pengimpor, pembuat dan / atau perakit Kendaraan bermotor yang dimaksud pada ayat (3) akan melakukan rekayasa dan rancang bangun terhadap alat pemadam api ringan wajib mengacu pada rancang bangun yang telah disahkan oleh Direktur Jenderal”.
Menanggapi aturan ini, Harold Donner selaku Head of 4W Brand Development dan Marketing Research PT Suzuki Indomobil Sales (SIS) mengatakan, pihaknya sudah menjalankan imbauan pemerintah soal adanya APAR di mobil baru Suzuki.
"Kami dari Suzuki siap menjalankan aturan atau regulasi yang dikeluarkan pemerintah," ujarnya saat dihubungi GridOto.com, Selasa (19/1/2021).
Baca Juga: Sekarang Mobil Baru Harus Dilengkapi APAR, Tapi Sudah Tahu Cara Padamkan Api Belum? Simak Nih