GridOto.com - Era kendaraan listrik dan elektrifikasi di Indonesia bisa jadi semakin ramai pada 2021 ini.
Pasalnya, pemerintah sudah memeerinci pengenaan pajak untuk kendaraan elektrifikasi seperti hybrid, PHEV serta mobil listrik murni (Electric Vehicle/EV) melalui PP Nomor 73 Tahun 2019.
PP yang akan berlaku mulai Oktober 2021 tersebut diharapkan dapat membuat lebih banyak lagi pabrikan tertarik untuk memproduksi kendaraan listrik maupun elektrifikasi.
Sentimen tersebut juga disambut oleh Ikatan Motor Indonesia (IMI), seperti disampaikan oleh Bambang Soesatyo selaku Ketua Umum PP IMI.
Baca Juga: Skema Pajak Mobil Elektrifikasi Berlaku Oktober 2021, GAIKINDO: Sekarang Bola Ada di Tangan Pabrikan
"Salah satu misi IMI adalah mempercepat migrasi kendaraan konvensional berbahan bakar fosil ke kendaraan bermotor listrik," kata Bambang Soesatyo dalam keterangan resmi IMI.
"Bersama pemerintah, IMI ingin mewujudkan Indonesia sebagai kiblat otomotif kendaraan bermotor listrik dunia," sambung pria yang akrab disapa Bamsoet itu.
Visi tersebut bukannya diciptakan tanpa alasan, namun didasari oleh banyaknya pabrikan kendaraan baik itu motor ataupun mobil di Indonesia.
Tercatat, beberapa merek besar seperti Toyota, Lexus, Hyundai, BMW dan Nissan telah meluncurkan produk elektrifikasi mereka mulai dari hybrid, plug-in hybrid sampai battery electric vehicle (BEV).