GridOto.com - Lima hari lagi kebijakan uji emisi kendaraan pribadi Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan segera berlaku.
Apablia nanti mobil sobat tidak mengikuti atau tidak lulus uji emisi, siap-siap harus menerima sanksi berupa denda dan biaya parkir tertinggi.
Namun jangan khawatir sob, mobil-mobil terbaru kini sudah dilengkapi 'obat' emisi seperti katup PCV, exhaust gas recirculation, dan catalytic converter.
Kalau komponen penangkal emisi tersebut dalam kondisi terawat, seharus
Nah bagaimana kalau catalytic converter mobil sobat mulai rusak?
Baca Juga: Ini Pentingnya Catalytic Converter Dalam Menekan Emisi Pada Mobil
Menurut Bunyamin, Service Advisor Astra Daihatsu Cibubur, Depok, rusaknya catalytic converter ditandai oleh menurunnya kinerja mesin.
"Biasanya tenaga mesin tidak ada, karena sarang tawon catalytic converter hancur dan tidak ada udara exhaust yang keluar," ucap Bunyamin kepada GridOto.com.
Kalau dilihat bagian dalam catalytic converter sob, itu seperti melihat sarang lebah atau tawon.