GridOto.com - PT Jasa Marga (Persero) menaikkan tarif pada enam ruas tol yang berlaku sejak Minggu (17/01/2021) kemarin.
Yakni ruas tol di Jakarta Outer Ring Road (JORR), Cikampek-Padalarang, Padalarang-Cileunyi, Semarang Seksi A, B, dan C, Palimanan-Kanci serta Surabaya-Gempol.
Tidak hanya itu, tarif terintegrasi juga sudah mulai diberlakukan untuk ruas tol Jakarta-Cikampek II Elevated.
Langkah penyesuaian tarif ini dilakukan pihak Jasa Marga setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi di wilayah sekitar ruas jalan tol.
Baca Juga: Tarif Tol Naik, Perusahaan Jasa Mobil Travel Siap Naikkan Ongkos?
Dengan adanya penyesuaian tarif tol, apakah ongkos tiket angkutan umum, khususnya bus akan mengalami kenaikan?
Seperti dikatakan Ketua Umum Ikatan Pengusaha Otobus Muda Indonesia (IPOMI), Kurnia Lesani Adnan.
"Sepertinya kenaikan tarif tol tidak mengganggu komponen tiket bus. Korelasi kenaikan tarif tol sudah pasti dengan kualitas jalan," kata Kurnia, dikutip GridOto.com dari Tribunnews.com, Senin (18/01/2021).
Baca Juga: Tarif Ruas Tol Pejagan-Pemalang Terpantau Naik, Cek Daftar Lengkapnya!
Pria yang akrab disapa Sani ini justru mengusulkan agar tarif tol untuk angkutan umum dan kendaraan pribadi dibuat berbeda.
Hal ini ditujukan agar harga tiket untuk kendaraan umum, seperti bus bisa lebih terjangkau untuk masyarakat.
"Semestinya memang angkutan umum lebih dimanfaatkan oleh masyarakat," tutupnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pengusaha Bus: Kenaikan Tarif Tol Tidak Ganggu Komponen Tiket