GridOto.com - Meningkatnya angka kecelakaan lalu lintas (laka lantas) di Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) ruas Pekanbaru-Dumai, membuat Ditlantas Polda Riau mengambil langkah tegas.
Apalagi dalam sepekan terakhir, sudah terjadi dua insiden laka lantas hingga memakan korban jiwa di ruas tol tersebut.
Melansir Kompas.com, insiden pertama yakni Toyota Kijang Innova yang menabrak truk Mitsubishi Fuso dari belakang dengan korban jiwa sebanyak lima orang, pada Rabu (13/01/2021).
Selang tiga hari, insiden laka lantas kembali terjadi antara pikap yang menabrak truk dari belakang dengan satu korban jiwa dan dua orang mengalami luka berat, Sabtu (16/01/2021).
Melihat fakta tersebut, Ditlantas Polda Riau pun berencana untuk menindak tegas pengemudi yang ketahuan melanggar aturan di Ruas Tol Pekanbaru-Dumai.
"Kami dari Ditlantas Polda Riau mengambil tindakan tegas terhadap kendaraan yang melanggar. Tidak ada lagi toleransi," tegas Kombes Pol Firman Darmansyah, Dirlantas Polda Riau dikutip dari Kompas.com, Senin (18/01/2021).
Adapun langkah yang akan dilakukan Ditlantas Polda Riau di antaranya patroli rutin, sosialisasi dan mengimbau para pengendara untuk mematuhi tata tertib berlalu lintas.
"Kami dari pihak Ditlantas Polda Riau juga melakukan pemantauan batas kecepatan pata setiap kendaraan yang melintas dengan menggunakan speed gun. Jika ditemukan kendaraan yang melaju di atas 80 Km/jam, maka kami tindak tegas," papar Firman.
Menurut Firman, insiden laka lantas di Ruas Tol Pekanbaru-Dumai diduga karena pengendara tidak mengindahkan aturan lalu lintas yang berlaku.
"Faktor utama penyebab terjadinya laka lantas yaitu dari pengendara itu sendiri. Salah satunya kecepatan (kendaraan) yang melebihi batas kecepatan yang telah ditentukan," jelasnya.
Ia melanjutkan, minimnya kepedulian terhadap keselamatan berkendara juga dianggap menjadi faktor lain terjadinya laka lantas di ruas tol ini.
Padahal, pihak kepolisian bersama pengelola Ruas Tol Pekabaru-Dumai sudah memberikan sosialisasi dan imbauan secara lisan maupun tulisan terkait aturan batas kecepatan kendaraan kepada para pengemudi.
Baca Juga: Seorang Pria Tewas Saat Nyeberang di Jalan Tol Cengkareng, Siapa yang Salah?
"Di sepanjang jalan tol sudah dibuat imbauan kecepatan maksimal 80 Km/jam dan minimal 60 Km/jam," kata Firman.
Dirlantas Polda Riau ini juga mengimbau para pengemudi yang melintasi ruas jalan tol Pekanbaru-Dumai untuk memanfaatkan fasilitas rest area jika sudah merasa lelah dan mengantuk.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Mengebut Melebihi 80 Km Per Jam di Tol Pekanbaru-Dumai Siap-siap Ditangkap Polisi