GridOto.com - Alat pemadam api ringan (APAR) kini menjadi salah satu piranti wajib bagi kendaraan bermotor roda empat baru di Indonesia guna menekan dampak atas kejadian mobil terbakar.
Adapun regulasi mengenai APAR di mobil tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor : KP.972/AJ.502/DRJD/2020 tentang Fasilitas Tanggap Darurat Kendaraan Bermotor yang ditetapkan pada Februari 2020.
Melihat peraturan baru tersebut, Pemerhati Masalah Transportasi Budiyanto mengaku setuju dengan kebijakan tersebut.
"Saya kira ini juga langkah mitigasi untuk mengurangi resiko besar yang mungkin akan terjadi. Kalau perlu semua kendaraan bermotor diwajibkan untuk diadakan Apar," kata Budiyanto kepada GridOto.com, Senin (18/1/2021).
Baca Juga: Mobil Baru Daihatsu Produksi 1 Januari 2021 Sudah Dilengkapi APAR, Segini Kenaikan Harganya
Menurut dia, dengan adanya Apar minimal jika terjadi kebakaran ada tindakan yang cepat, sehingga kebakaran tidak menjalar lebih besar.
Namun ia juga mendesak agar pemerintah melakukan sosialisasi pelatihan penggunaan Apar kepada masyarakat.
"Jangan sampai keberadaan Apar hanya sekedar hiasan yang tidak dimanfaatkan secara maksimal," kata Budiyanto.
Terkait denda, Mantan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya ini mengungkapkan, perlengkapan kendaraan yang disyaratkan untuk kendaraan bermotor sudah diatur dalam Peraturan Perundang- Undangan yang ada, yakni Undang - Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas & angkutan Jalan.
Baca Juga: Mau Pakai APAR Jenis Foam di Mobil? Ketahui Dulu Kelebihan dan Kekurangannya
"Sehingga dengan kewajiban mobil baru menggunakan Apar harus dikuatkan dengan regulasi yang memayungi. Karena jangan sampai pada saat dilakukan penegakan hukum aturannya belum ada," bebernya.
Sanksinya bisa dikenakan Pasal 278 kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.