GridOto.com - Mungkin ada dari sobat yang belum memahami betul, apa fungsi dari bahu jalan tol.
Pasti sobat juga sering lihat kan, kadang masih banyak pengemudi yang melintas di bahu jalan tol.
Perlu diketahui, fungsi bahu jalan tol sebenarnya untuk mengantisipasi keadaan darurat.
Hal tersebut dijelaskan pada Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 Tentang Jalan Tol.
Baca Juga: Tarif Tol Naik, Perusahaan Jasa Mobil Travel Siap Naikkan Ongkos?
Lebih lanjut, penggunaan bahu jalan diatur pada Pasal 41 Ayat 2;
Penggunaan bahu jalan diatur sebagai berikut:
a. Digunakan bagi arus lalu lintas pada keadaan darurat;
b. Diperuntukkan bagi kendaraan yang berhenti darurat;
c. Tidak digunakan untuk menarik/menderek/ mendorong kendaraan;
d. Tidak digunakan untuk keperluan menaikkan atau menurunkan penumpang dan/atau barang dan/atau hewan.
Baca Juga: Update Jalan Tol Yogyakarta-Solo, Sembilan Bidang Tanah di Klaten Sudah Dibebaskan, Sisanya Kapan?
Jadi salah satu peruntukan bahu jalan tol adalah agar terdapat ruang untuk memudahkan akses saat keadaan darurat
Seperti ambulans yang mengangkut pasien atau bisa jadi tempat menepikan kendaraan yang mengalami trouble.
Maka dari itu pada dasarnya kita tidak diperkenankan untuk menggunakan bahu jalan untuk menyalip kendaraan lain ya sob.