Seorang Pria Tewas Saat Nyeberang di Jalan Tol Cengkareng, Siapa yang Salah?

M. Adam Samudra - Senin, 18 Januari 2021 | 09:42 WIB

Seorang pejalan kaki tertabrak ketika hendak menyebrang di Km 28,800 (M. Adam Samudra - )

GridOto.com - Seorang pria tanpa identitas tewas setelah tertabrak empat kendaraan ketika hendak menyeberang jalan tol di KM 29,800 Tol Cengkareng, Jakarta Barat.

Peristiwa itu terjadi pada Rabu, 13 Januari 2021, sekitar pukul 17:00 WIB.

Berdasarkan keterangan warga sekitar, pria yang diperkirakan berusia 30 tahun tersebut berjalan kaki dan ketabrak empat kendaraan secara beruntun.

Korban mengalami beberapa luka di tubuhnya antara lain kepala hingga patah kaki.

Lantas jika dilihat dari kejadian tersebut, siapa yang bersalah?

Baca Juga: Waspada Rem Blong, Auto2000 Bagikan Kiat Menjaga dan Merawat Rem

Menanggapi kejadian tersebut, Kasat Lantas Jakarta Barat Kompol Purwanta pun memberikan penjelasan.

"Kami mesti sama-sama melakukan gelar perkara, karena ini masih dalam tahap penyelidikan. Penyidikan belum bisa menyimpulkan, sehingga perlu berbagai keterangan saksi untuk membuktikan mana yang salah dan mana yang benar yang berpotensi menimbulkan kecelakaan," kata Purwanta saat dihubungi GridOto.com, Senin (18/1/2021).

Ia menambahkan, sesuai penerapan Undang-undang Lalu Lintas, siapa pun yang menyebabkan kematian karena kecelakaan jalan bisa dikenai pidana.

"Namun dalam hal ini tentu pengadilan yang akan menentukan," ucapnya.

Baca Juga: Tarif Tol Naik, Perusahaan Jasa Mobil Travel Siap Naikkan Ongkos?

Sekadar informasi, jika dilihat dari UU No.39 tahun 2004 tentang jalan, yakni pasal 56 dan 64. Tiap orang dilarang masuk jalan tol kecuali pengguna jalan tol yang naik kendaraan yang boleh dinaiki dan petugas jalan tol.

Jadi, pejalan kaki tidak boleh melintasi jalan tol.

Di pasal 64 disebutkan, yang melanggar akan dikenai sanksi kurungan dan denda.

Sementara kalau pengemudi mobil melebihi batas kecepatan atau mabuk, bisa dinyatakan bersalah.

Tapi kalau bisa dibuktikan di dalam keadaan sadar, tidak melanggar batas kecepatannya maka yang dinyatakan salah adalah penyeberang jalannya.

Untuk itu, kompol Purwanta menegaskan, di jalan tol tidak pernah ada zebra cross karena jalan tol memang diperuntukkan untuk mobil dengan kecepatan tinggi.

Masuknya penyeberang jalan malah bisa membahayakan pengguna tol yang sebenarnya.

"Perlu kesadaran masyarakat fungsi penggunaan jalan. Sebenarnya di tol itu tidak boleh pejalan kaki melintas, namun terkadang ada saja masyarakat yang ingin cepat sampai tujuan, sampai tak memperdulikan keselamatan sendiri dan orang lain. Kami berharap kejadian tersebut tidak terulang kembali," tutupnya.