Mau Mengurus SIM dan STNK? Berikut Lokasi SIM dan Samsat Keliling di Jabodetabek Senin 18 Januari 2021

Laili Rizqiani - Senin, 18 Januari 2021 | 08:34 WIB

Ilustrasi layanan SIM Keliling (Laili Rizqiani - )

GridOto.com - Masyarakat Jakarta yang sudah harus memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) bisa dilakukan di layanan SIM keliling.

Direktorat Polda Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuka layanan SIM Keliling di lima lokasi di Jabodetabek, Senin (18/1/2021).

Untuk melakukan perpanjangan masa berlaku SIM, ada beberapa dokumen yang harus dipersiapkan antara lain fotokopi KTP, fotokopi SIM lama dan versi aslinya serta bukti cek kesehatan.

Baca Juga: Bukan Cuma Jilbab dan Baju Biru, Menggunakan Pakaian Ini ke Satpas SIM Siap-siap Ditolak

Berdasarkan informasi dari akun Twitter @TMCPoldaMetro, layanan SIM Keliling beroperasi di lima lokasi di Jakarta hari ini, dengan jam operasional pukul 08.00 - 14.00 WIB.

Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
Jakarta Utara: Lippo Plaza Kramat Jati
Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
Jakarta Barat: LTC Glodok
Jakarta Pusat: ITC Cempaka Mas

Baca Juga: Saat Penilangan Kenapa Polisi Lebih Memilih Tahan SIM Ketimbang STNK? Ini Alasannya

Berdasarkan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak biaya untuk perpanjangan SIM A adalah Rp 80.000. Sedangkan biaya untuk perpanjangan SIM C Rp 75.000.

Selain tarif tersebut, ada biaya tambahan uang cek kesehatan sebesar Rp 25 ribu dan asuransi Rp 30 ribu. Jika dihitung secara total menjadi Rp 135 ribu untuk SIM A dan Rp 130 ribu untuk SIM C.

Selain itu, untuk masyarakat yang hendak membayar  Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bisa dilakukan di Samsat Keliling.

Berikut 14 lokasi Samsat Keliling yang beroperasi Senin, 18 JAnuari 2021:

1. Jakarta Pusat: halaman parkir Samsat Jakarta Pusat
2. Jakarta Utara: halaman parkir Samsat Jakarta Utara
3. Jakarta Barat: halaman parkir Samsat Jakarta Barat
4. Jakarta Selatan: halaman parkir Samsat Jakarta Selatan
5. Jakarta Timur: halaman parkir Samsat Jakarta Timur

Baca Juga: Mitos Atau Fakta, Jika Terkena Tilang Lupa Bawa STNK Cuma Ada Fotokopi Bisa Lolos?

6. Kota Tangerang: halaman parkir Samsat Kota Tangerang & Palm Semi Kota Tangerang
7. Ciledug: halaman Samsat Ciledug dan Kantor Kec. Pinang Ciledung
8. Serpong: halaman parkir Samsat Serpong, Intermark BSD Jl. Lingkar Timur BSD Rawamekar Jakaya Serpong & ITC BSD Serpong
9. Ciputat: halaman parkir Samsat Ciputat
10. Kelapa Dua: halaman parkir Samsat Kelapa Dua, Pasar Modern Wonderland Cisauk Kelapa Dua & Pasar Modern Karawaci Kelapa Dua

Baca Juga: Mau Bayar Pajak Kendaraan Tapi KTP Asli Hilang? Ini Tips dari BPRD dan Dukcapil

11. Kota Bekasi: halaman parkir Samsat Kota Bekasi
12. Kabupaten Bekasi: halaman parkir Samsat Kabupaten Bekasi
13. Kota Depok: halaman parkir Samsat Depok, Kel. Kalimulya Cilodong Depok & Kelurahan Tapos Depok
14. Cinere: halaman parkir Samsat Cinere

Ingat ya, saat mendatagi lokasi jangan lupa untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dengan memakai masker dan menjaga jarak.