GridOto.com - Regulasi emisi kendaraan bermotor masuk sebagai salah satu kebijakan terkini Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
Melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 66 Tahun 2020, mulai tanggal 24 Januari 2021, kepemilikan mobil di DKI Jakarta harus lolos uji emisi gas buang.
Menapak tilas sejarah, pada tahun 1963, Kongres Amerika Serikat meloloskan 'Clean Air Act' dan diamandemen pada tahun 1970 untuk meregulasi polusi udara.
Selain itu pada tahun 1967, dibentuklah California Air Resources Board (CARB) yang berfokus pada emisi kendaraan bermotor di negara bagian California.
Semuanya terjadi utamanya karena tiga zat: nitrogen oksida (NOx), karbon monoksida (CO), dan hidrokarbon (HC).
Baca Juga: Uji Emisi Gas Buang Mobil, Dua Parameter Ini Jadi Perhatian Penting
Ketiga zat tersebut adalah produk sampingan dari proses kimia pembakaran dari mesin, terutama di industri otomotif.
NOx dihasilkan dari reaksi gas nitrogen dan gas oksigen, sedangkan CO dihasilkan dari pembakaran bensin dan oksigen di dalam ruang mesin.
Sedangkan emisi hidrokarbon terbentuk karena pembakaran mesin yang tidak sempurna atau sistem ventilasi crankcase mesin yang langsung ke udara.