GridOto.com - Beberapa lahan milik warga di Klaten, Jawa Tengah (Jateng) yang terdampak pembangunan Jalan Tol Yogyakarta-Solo mulai dibayarkan.
Lebih tepatnya, ada sembilan lahan di Desa Mendak, Kecamatan Delanggu, Klaten yang pemiliknya sudah menerima uang ganti rugi.
Staf Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Jalan Tol Yogyakarta-Solo, Christian Nugroho mengatakan, pembayaran ganti rugi dilakukan dengan cara ditransfer.
"Kami sudah melakukan pembayaran dengan ditransfer ke pemilik tanah pada beberapa hari lalu," jelas Christian, dikutip dari TribunSolo.com, Minggu (17/01/2021).
Baca Juga: Relakan Lapangan Sepak Bola Sebagai Jalan Tol Yogyakarta-Solo, Warga Klaten Hanya Minta Hal Ini
Christian menjelaskan, pembayaran dilakukan setelah pemilik tanah menyetujui harga yang ditawarkan.
Harga yang ditawarkan pun sesuai dengan ketetapan Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN).
"Sembilan tanah dengan luas sekitar 16.232 meter persegi itu dibayar Rp 17,43 miliaran," ucapnya.
Meski begitu, saat ini masih ada 15 bidang tanah di Desa Mendak yang belum mendapat rekomendasi harga dari LMAN.
Oleh sebab itu pihaknya masih menunggu kebijakan LMAN untuk melakukan pembayaran 15 bidan tanah tersebut.
Artikel ini telah tayang di Tribunsolo.com dengan judul Ganti Rugi 9 Bidang Tanah Terdampang Tol Solo-Jogja Telah Dibayarkan, 15 Lainnya Menunggu