GridOto.com - PT Astra Honda Motor (AHM) menanggapi terkait aturan uji emisi kendaraan yang akan diterapkan di DKI Jakarta pada Minggu, 24 Januari 2021 mendatang.
Seperti diketahui, hal tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.
Nantinya apabila tidak mengikuti atau tidak lulus uji emisi, akan dikenakan sanksi bagi kendaraan yang melintas di wilayah DKI Jakarta.
Sanksi yang akan dikenakan berupa denda tilang sebesar Rp 250 ribu untuk motor dan Rp 500 ribu untuk mobil, serta dikenakan biaya parkir tertinggi.
Baca Juga: Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi di Jakarta Akan Kena Sanksi, Komunitas Motor dan Mobil Angkat Bicara
Thomas Wijaya, selaku Direktur Marketing AHM mengatakan, pada dasarnya Honda sudah memproduksi motor sesuai dengan aturan emisi yang ditetapkan oleh pemerintah.
"Jadi secara motor-motor baru kami sudah comply (memenuhi) aturan emisi yang ditetapkan," kata pria yang akrab disapa Thomas belum lama ini.
Ia menjelaskan, bagus atau tidaknya gas buang yang dihasilkan oleh kendaraan tergantung dari perawatan yang dilakukan oleh pemiliknya.
"Untuk itu kami dan jaringan bengkel tentu menganjurkan untuk melakukan servis berkala di bengkel resmi. Sehingga diharapkan emisinya tetap comply dengan aturan pemerintah saat ini," sebutnya.
Baca Juga: Mobil Pribadi di Jakarta Wajib Uji Emisi, di Bengkel Ini Biayanya Mulai Rp 200 Ribuan
Thomas menambahkan, pihaknya saat ini bekerja sama dengan pemerintah menyediakan layanan uji emisi.
"Kami bekerja sama dengan pemerintah melalui lokasi-lokasi yang sudah ditentukan. Konsumen kalau mau uji emisi itu bisa menggunakannya," pungkas Thomas.