GridOto.com - Mulai tahun ini, mobil-mobil baru di Indonesia wajib dilengkapi oleh alat pemadam api ringan (APAR).
Kewajiban APAR tersebut di atur pada Peraturan Dirjen Perhubungan Darat Nomor KP.972/AJ.502/DRJD/2020 tentang Fasilitas Tanggap Darurat Kendaraan Bermotor yang ditetapkan sejak 18 Februari 2020 lalu.
Dikeluarkannya peraturan tersebut menanggapi insiden kebakaran kendaraan bermotor yang kerap terjadi di Indonesia.
APAR pada mobil pribadi umumnya dapat dioperasikan sendiri dan digunakan untuk memadamkan titik api sebelum membesar.
Nah pada mobil balap, standar APAR telah diatur oleh Federation Internationale de l'Automobile (FIA) 8865-2015.
Baca Juga: Hendak Pilih APAR Jenis Dry Chemical Untuk di Mobil, Kenali Dulu Kelebihan dan Kekurangannya
Sistem APAR pada mobil balap berbeda sekali dengan mobil pribadi.
Pasalnya APAR standar FIA pada mobil balap tidak hanya tersedia sebagai botol hand-held, tetapi juga dalam versi plumbed-in.
Pada versi plumbed-in, ada tangki APAR di dalam mobil yang tersambung dengan pipa-pipa, penyemprot, dan sistem aktivasi elektronik.
Ada juga sistem APAR otomatis yang menggunakan sensor temperatur yang bisa merasakan adanya titik panas yang abnormal.
Cara kerjanya, dilansir dari artikel proyek clemson.edu, seperti ini sob.
Baca Juga: Sekarang Mobil Baru Harus Dilengkapi APAR, Tapi Sudah Tahu Cara Padamkan Api Belum? Simak Nih
Sensor temperatur di mobil balap selalu memonitor suhu pada kokpit dan mesin.
Saat sensor merasakan kenaikan suhu yang tajam, atau melewati batas sensor, sistem pemadam api akan menyemburkan fire retardant pada titik panas.
Sistem ini juga bisa dioperasikan secara manual melalui switch pada dashboard atau titik yang dekat dengan pengemudi, co-driver, atau race marshall.
Ketika sistem pemadam api dinyalakan, otomatis kelistrikan mobil akan terputus untuk mencegah kebakaran lebih lanjut.