GridOto.com - Mulai tahun ini, mobil-mobil baru di Indonesia wajib dilengkapi oleh alat pemadam api ringan (APAR).
Kewajiban APAR tersebut di atur pada Peraturan Dirjen Perhubungan Darat Nomor KP.972/AJ.502/DRJD/2020 tentang Fasilitas Tanggap Darurat Kendaraan Bermotor yang ditetapkan sejak 18 Februari 2020 lalu.
Dikeluarkannya peraturan tersebut menanggapi insiden kebakaran kendaraan bermotor yang kerap terjadi di Indonesia.
APAR pada mobil pribadi umumnya dapat dioperasikan sendiri dan digunakan untuk memadamkan titik api sebelum membesar.
Nah pada mobil balap, standar APAR telah diatur oleh Federation Internationale de l'Automobile (FIA) 8865-2015.
Baca Juga: Hendak Pilih APAR Jenis Dry Chemical Untuk di Mobil, Kenali Dulu Kelebihan dan Kekurangannya
Sistem APAR pada mobil balap berbeda sekali dengan mobil pribadi.
Pasalnya APAR standar FIA pada mobil balap tidak hanya tersedia sebagai botol hand-held, tetapi juga dalam versi plumbed-in.
Pada versi plumbed-in, ada tangki APAR di dalam mobil yang tersambung dengan pipa-pipa, penyemprot, dan sistem aktivasi elektronik.