GridOto.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sudah mengeluarkan Peraturan Dirjen Perhubungan Darat Nomor: KP.972/AJ.502/DRJD/2020 tentang Fasilitas Tanggap Darurat Kendaraan Bermotor yang ditetapkan pada 18 Februari 2020 lalu.
Dalam peraturan tersebut, mobil-mobil baru yang dipasarkan di Indonesia diwajibkan untuk dilengkapi dengan Alat Pemadam Api Ringan (APAR).
Aturan ini dikeluarkan mengingat insiden kebakaran mobil yang disebabkan sejumlah faktor masih kerap terjadi di Indonesia.
Dengan tersedianya APAR, maka pengemudi bisa langsung bergerak cepat untuk memadamkan titik api yang tiba-tiba muncul di mobilnya sebelum membesar.
Baca Juga: Sekarang Mobil Baru Harus Dilengkapi APAR, Tapi Sudah Tahu Cara Padamkan Api Belum? Simak Nih
Meski demikian, pemilik tidak bisa asal memilih jenis APAR yang nantinya dipasangkan di mobil miliknya.
Dari sekian jenis APAR yang dijual, jenis Karbon Dioksida (CO2) ternyata tidak disarankan untuk dipasangkan di mobil.
Ada pertimbangan tertentu yang harus diperhatikan pemilik mobil jika ingin menggunakan APAR jenis CO2.
Menurut pemilik supplier APAR CV Agung Jaya Sejahtera Pondok Aren, Agung Budhy Hambaka, penyimpanan APAR jenis CO2 di mobil memiliki risiko bahaya bagi pengemudi dan penumpang.
"Gas CO2 tidak berwarna. Kalau terjadi kebocoran tidak akan terlihat," kata Agung kepada GridOto.com beberapa waktu lalu.