GridOto.com - Semua mobil baru yang dipasarkan di Tanah Air pada 2021 ini wajib disertai dengan alat pemadam api ringan (APAR).
Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Dirjen Perhubungan Darat Nomor KP.972/AJ.502/DRJD/2020 tentang Fasilitas Tanggap Darurat Kendaraan Bermotor.
Aturan ini lantas memunculkan pertanyaan baru, di mana posisi peletakkan APAR yang aman?
Sony Susmana, Training Director Training Director dari Safety Driving Consulting Indonesia (SDCI) menjelaskan, jika dilihat dari sudut pandang keselamatan maka peletakkan APAR harus disesuaikan dengan kebutuhannya.
Baca Juga: Mobil yang Memiliki APAR Tidak Boleh Parkir di Bawah Teriknya Matahari, Mitos atau Fakta?
"Posisi APAR pada kendaraan, disesuaikan dengan lokasi, kebutuhan dan aktifitasnya. Utamanya saat mengalami musibah kecelakaan dan ada api, atau saat akan menolong pihak lain yang mengalami kebakaran," ucap Sony kepada GridOto.com, Jumat (15/1/2021).
Untuk kendaraan jenis pikap, Sony mengatakan APAR bisa diposisikan di bagian bak dan diletakkan dengan pelindung agar tertutup dari paparan air hujan dan panasnya sinar matahari.
"Sedangkan kendaraan harian untuk aktifitas di dalam kota, bisa diletakan di bawah jok penumpang bagian depan. Atau kalau mobil berjenis MPV bisa diletakan di bagasi kabin belakang," tukasnya.
Baca Juga: Kemenhub Wajibkan Mobil Baru Dilengkapi APAR, Dua Jenis Ini yang Paling Direkomendasikan
Menurut Sony, yang paling penting dari posisi APAR adalah mudah dijangkau untuk memudahkan saat terjadi kejadian darurat.
"Semua harus dengan pertimbangan aman, tidak terpapar matahari langsung, mudah dijangkau orang dewasa tapi jauh dari jangkauan anak-anak," tutupnya.