GridOto.com - Sesuai Peraturan Dirjen Perhubungan Darat Nomor KP.972/AJ.502/DRJD/2020, mobil harus dilengkapi dengan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) mulai 2021.
Pemasangan APAR di mobil bertujuan untuk membantu pemadaman api saat terjadi kebakaran berskala kecil pada mobil.
Dwi Prasetyo, Sales Marketing Supplier APAR Liberty, Jakarta Barat menyarankan pemilik mobil untuk menggunakan APAR jenis dry chemical (kering).
Perlu diketahui, APAR dry chemical sendiri menggunakan unsur kimia mono-ammonium dan amonium sulfat untuk memadamkan api.
Baca Juga: Mobil yang Memiliki APAR Tidak Boleh Parkir di Bawah Teriknya Matahari, Mitos atau Fakta?
"Dengan begitu partikel yang dikeluarkan APAR dry chemical berupa serbuk putih bersifat kering," jelas Dwi Prasetyo kepada GridOto.com.
Karena minim partikel cairan, APAR kering paling cocok digunakan untuk jenis kebakaran kelas C.
Dimana sumber kebakaran kelas C berasal dari kelistrikan mobil seperti korsleting.
"Risiko kelistrikan mobil rusak permanen bisa diminimalisir karena tidak basah, tidak ada kontak dengan air," jelasnya.
Baca Juga: Kemenhub Wajibkan Mobil Baru Dilengkapi APAR, Dua Jenis Ini yang Paling Direkomendasikan