Gridoto.com - Tentu ada hal yang bisa menyebabkan angka CO (karbon monoksida) menjadi tinggi ketika motor uji emisi.
Untuk yang belum tahu, mulai tanggal 24 Januari 2021 nanti mobil dan motor yang tidak lulus uji emisi akan mulai diterapkan sanksi tilang yang besarannya mencapai Rp 250 ribu untuk motor, dan Rp 500 ribu untuk mobil.
Hal ini berkaitan dengan penerapan Pergub Nomor 66 Tahun 2020 yang mewajibkan kendaraan bermotor perorangan dan roda dua di wilayah DKI Jakarta wajib lolos uji emisi.
Dalam pengujian emisi ada dua kandungan yang dijadikan parameter lolos atau tidaknya kendaraan saat uji emisi, yakni kandungan CO (karbon monoksida) dan HC (hidrokarbon).
Baca Juga: Bisakah Motor Dengan Umur Pakai Lebih Dari 10 Tahun Lolos Uji Emisi?
Jika dalam pengujian emisi motor kalian memiliki hasil kandungan CO yang melebihi batas, jangan panik dulu.
Ternyata ada hal menyebabkan angka CO menjadi tinggi dan itu bisa diatasi.
"Angka CO yang tinggi biasanya disebabkan oleh kurangnya asupan udara ke ruang bakar. Sebenarnya bisa disetel lagi dan hasilnya menjadi lebih baik," ujar Amalina, mekanik bengkel Nawilis Tanah Abang, Jakarta Pusat yang melayani uji emisi untuk motor dan mobil.
Pada motor yang masih gunakan karburator, tingginya angka CO bisa disebabkan oleh settingan karburator yang kurang tepat.
Kalian bisa putar sekrup udara di karburator untuk mendapatkan setingan campuran bahan bakar dan udara yang ideal di ruang bakar.
Jika kalian tidak mengerti, bisa minta bantuan mekanik untuk melakukan setting karburator ini.
Selain karena settingan karburator yang kurang ideal, kotornya filter udara juga bisa menyebabkan kurangnya asupan udara ke ruang bakar yang berimbas pada angka CO yang tinggi.
Kasus ini sering terjadi baik di motor yang gunakan karburator ataupun sistem injeksi.
Biasanya filter udara kelewat kotor karena pemilik motor yang malas melakukan perawatan atau servis rutin.
Baca Juga: Binggung Cari Tempat Uji Emisi Gratis? Ini Dia Update Lokasi Terbaru di Jakarta
Makanya, lakukan servis rutin pada motor kalian agar kondisi mesin tetap prima dan bisa lolos uji emisi.
Untuk ambang batas emisi gas buang kendaraan yang digunakan sendiri parameternya mengacu pada Pergub DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2008 tentang Ambang Batas Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.
Disitu diatur ambang batas emisi gas buang untuk motor yang isinya seperti berikut :
- Motor 2 tak produksi di bawah tahun 2010, CO di bawah 4,5 persen dan HC 12.000 ppm.
- Motor 4 tak, produksi di bawah tahun 2010, CO maksimal 5,5 persen dan HC 2400 ppm
- Motor di atas 2010, 2 tak maupun 4 tak, CO maksimal 4,5 persen dan HC 2.000 ppm.