GridOto.com – Enggak perlu ada yang dibongkar, ternyata seperti ini proses uji emisi yang dilakukan di motor.
Berdasarkan Pergub 66 Tahun 2020, diwajibkan bagi kendaraan bermotor perorangan dan roda dua di wilayah DKI Jakarta untuk lolos uji emisi.
Sama seperti mobil, proses yang dilakukan saat uji emisi motor pun terbilang simpel dan bisa selesai dalam waktu singkat.
“Pada alat uji emisi, terdapat tiga sensor yang bisa dipasang saat pengetesan yaitu sensor putaran rpm mesin, sensor suhu oli mesin, dan sensor gas buang yang dipasang ke lubang knalpot,” ujar Amalina, mekanik bengkel Nawilis Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Baca Juga: Berapa Lama Umur Pakai Jok Bawaan Motor? Begini Kata Bengkel Spesialis
Sensor rpm mesin sendiri dipasang ke kabel busi, yang berguna untuk membaca putaran mesin saat proses tes uji emisi dilakukan.
Sedangkan sensor suhu oli mesin berfungsi agar alat uji emisi dapat menampilkan suhu oli mesin kendaraan.
Namun pada saat tim Gridoto mencoba tes uji emisi di motor, sensor putaran rpm mesin dan suhu oli mesin tidak dipakai.
“Untuk membaca hasil uji emisi cukup pakai sensor gas buang saja, sebab sensor ini bisa membaca dan menampilkan parameter emisi kendaraan yang diperlukan,” jelasnya.
Baca Juga: Jangan Asal Substitusi Bohlam Honda CBR150R Old, Efeknya Reflektor Bisa Meleleh