GridOto.com - Pengujian emisi gas buang kendaraan belakangan ini menjadi salah satu topik yang cukup sering dibahas pada awal 2021.
Ini dikarenakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sudah mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.
Rencananya aturan tersebut mulai diterapkan di DKI Jakarta pada akhir Januari 2021 ini, atau tepatnya Minggu (24/01/2021) mendatang.
Nah, daripada nanti harus berurusan dengan petugas, lebih baik kalian lakukan pengujian emisi gas buang kendaraan terlebih dahulu.
Baca Juga: Benarkah Denda Untuk Kendaraan Yang Tidak Uji Emisi Sudah Berlaku?
Terlebih, proses pengujian emisi gas buang kendaraan tergolong simpel dan tidak memakan waktu lama.
Lantas, apa saja sih tahapan-tahapan yang dilakukan dalam ujian emisi gas buang kendaraan?
"Proses awalnya, alat uji emisi harus dikalibrasi terlebih dahulu hingga seluruh angka parameter pengukuran berada di angka 0," buka Rendy Cristian Darmawan, selaku kepala mekanik bengkel Nawilis Radio Dalam, Jakarta Selatan kepada GridOto.com beberapa waktu lalu.
Adapun parameter emisi gas buang pada alat uji emisi terdiri dari Karbon Monoksida (CO), Karbon Dioksida (CO2), Hidrokarbon (HC), Oksigen (O2) dan Lambda (A).
Baca Juga: Bisakah Motor Dengan Umur Pakai Lebih Dari 10 Tahun Lolos Uji Emisi?
Proses berikutnya, mesin mobil bisa dihidupkan dalam kondisi stasioner atau idle hingga mencapai panas yang optimal.
Putaran mesin mobil juga harus dibuat stabil, antara 800 rpm hingga 900 rpm.
Lalu, perangkat elektrikal mobil seperti lampu, audio dan AC harus dalam keadaan mati agar tidak membebani kinerja mesin.
"Kondisinya harus seperti itu agar pengukuran gas buang bisa lebih akurat dan stabil," kata Rendy.
Baca Juga: Mengintip Proses Uji Emisi Pada Motor, Ternyata Cuma Perlu Waktu Segini!
Saat mesin sudah mencapai suhu optimal dan putaran stabil, selang sensor gas buang yang terhubung ke mesin uji emisi bisa dimasukkan ke knalpot mobil.
Kemudian tunggu tampilan angka parameter pada alat uji emisi stabil dan tidak mengalami perubahan secara signifikan.
"Setelah itu tinggal print hasil uji emisi gas buat untuk melihat angka-angkanya. Lalu copot selang sensor dari knalpot," lanjut Rendy.
Perlu diketahui, pengujian emisi gas buang di Indonesia berfokus pada kadar CO dan HC yang bersifat racun serta bisa menimbulkan beberapa penyakit bagi manusia.
Baca Juga: Kendaraan di Jakarta Wajib Uji Emisi, Kenali Yuk Standar Emisi Euro yang Digunakan di Indonesia
Hal tersebut bisa dilihat pada Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup (Permen LH) Nomor 5 Tahun 2006 tentang Ambang Batas Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Lama.
Disebutkan bahwa ambang batas kadar CO untuk mobil mesin bensin produksi di atas 2007 adalah 1,5 persen.
Sementara untuk kadar HC pada mobil bensin keluaran di atas 2007 ambang batasnya 200 ppm.