GridOto.com - Pemprov DKI Jakarta akan menerapkan sanksi bagi kendaraan bermotor yang tak lolos uji emisi saat melintas di Ibu Kota Jakarta.
Saat ini pun difasilitasi berupa pelayanan uji emisi secara cuma-cuma.
Kendaraan yang nantinya tidak lolos atau tidak melakukan uji emisi, maka akan mendapatkan disinsentif sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) No. 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.
Pasalnya, sanksi yang akan dikenakan adalah berupa tarif pakir tertinggi pada fasilitas area parkir di DKI Jakarta.
Tujuan dari kebijakan uji ditempuh Pemprov DKI Jakarta sebagai upaya menekan tingkat polusi udara agar tetap terkendali.
Aturan ini berlaku bagi setiap kendaraan bermotor yang beroperasi di wilayah Ibu Kota sebanyak minimal sekali dalam setahun. Biayanya dibebankan pada pemilik mobil dan sepeda motor.
Sekadar informasi bahwa ada beberapa lokasi uji emisi gratis.
Baca Juga: Tak Lolos Uji Emisi Kena Denda Rp 500 Ribu Kapan Mulai Berlaku? Ini Kata Polisi
Nantinya pemilik kendaraan bermotor tidak akan dipungut biaya sedikit pun.
Adapun jadwalnya sebagai berikut:
1. Mulai dari tanggal 26, 27 dan 28 Januari 2021 pukul 09.00-12.00 WIB di Kantor Suku Dinas Lingkungan Hidup Kota Administrasi Jakarta Selatan, Jalan Warung Buncit, No. 41, RT 02/RW 5 Kelurahan Kalibata, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan dan Kantor Laboratorium Lingkungan Hidup Daerah, Jalan Casablanca Kav. 1 RT 10/RW 4 Kel. Kuningan Timur, Kec. Setiabudi, Jakarta Selatan.
2. Sementara pada tanggal 20, 21, 26, 27 dan 28 Januari 2021 pukul 09.00-12.00 WIB di Kantor Suku Dinas Lingkungan Hidup Kota Administrasi Jakarta Utara, Jalan Alur Laut, Kel. Rawa Badak Selatan, Kec. Koja, Jakut.